logo_mts192
0%
Loading ...

Keadilan dan Kemanusiaan dalam Hubungan Kerja: Refleksi Hari Buruh Internasional

Share the Post:
Keadilan dan Kemanusiaan dalam Hubungan Kerja

Oleh: Abdul Gofur Arrozi, S.E *)

Hari Buruh Internasional yang lazim disebut May Day diperingati di berbagai belahan dunia setiap tanggal 1 Mei. May Day seyogyanya bukan hanya sekadar perayaan dengan menggelar berbagai aksi, demo atau acara seremonial lainnya. Hari buruh sejatinya menjadi momen penting bagi semua pihak baik buruh maupun pemberi kerja – pengusaha – untuk merenungi hak dan kewajiban masing-masing, serta nilai-nilai keadilan yang harus mewarnai setiap hubungan kerja.

Dalam ajaran Islam, masalah buruh, upah, dan tanggung jawab kerja memiliki landasan yang sangat jelas, menekankan keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.

Kewajiban Membayar Upah Sebelum Keringat Kering

Salah satu prinsip paling fundamental dalam Islam terkait buruh adalah kewajiban memberikan upah dengan segera dan adil. Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering”.(HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

Hadis ini menegaskan bahwa hak pekerja harus dipenuhi tanpa penundaan. Keringat yang bercucuran adalah bukti usaha dan pengorbanan tenaga, sehingga imbalannya harus diberikan secepat mungkin sebagai bentuk penghargaan dan keadilan. Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran, karena hal itu dapat menyusahkan dan merugikan mereka yang bekerja keras. Upah yang diterima sudah ditunggu oleh keluarga di rumah.

Baca Juga

Emansipasi Perempuan Di Era Digital : Refleksi atas Perempuan Generasi Milenial dan Gen Z

Perintah Bekerja dan Janji Kemudahan

Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha secara profesional. Bekerja profesional berarti sikap, perilaku, dan komitmen karyawan untuk menyelesaikan tugas dengan keahlian tinggi, tanggung jawab, integritas, dan disiplin.

Dalam Islam bekerja adalah ibadah karena diperintah oleh Allah. Bekerja akan mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mencari ridh Allah SWT, bertujuan menafkahi diri dan keluarga secara halal, serta dilakukan dengan sungguh-sungguh. Allah SWT berfirman:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’ (QS. At-Taubah: 105)

Ayat ini mengandung pesan ganda: pertama, dorongan kuat untuk bekerja keras dan produktif; kedua, jaminan bahwa setiap usaha tidak akan sia-sia dan akan dinilai oleh Allah. Bagi para pekerja, ini adalah motivasi untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, karena hasilnya akan dilihat dan dihargai, baik di dunia maupun di akhirat.

Kewajiban Adil dalam Memberi Upah yang Sesuai

Dalam setiap transaksi dan hubungan kerja, keadilan adalah syarat mutlak. Allah SWT berfirman:

وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman (QS. Al-A’raf: 85)

Kata “Waufu al-kaila wal mizan” (Sempurnakanlah takaran dan timbangan) mengajarkan agar memberikan sesuatu dengan penuh dan adil.

Bagi pengusaha, ini berarti wajib membayar gaji atau upah sesuai dengan kesepakatan dan kerja keras yang diberikan karyawan. Tidak boleh mengurangi hak karyawan, menunda pembayaran, atau membebankan target yang tidak masuk akal tanpa kompensasi yang pantas..

Prinsip ini berlaku luas, termasuk dalam dunia kerja. “Tidak mengurangi hak orang lain” berarti memberikan upah yang sesuai dengan beban kerja, tidak mengurangi gaji tanpa alasan yang jelas, dan memberikan fasilitas yang layak. Keadilan ini menjadi pondasi agar hubungan antara pemberi kerja dan pekerja berjalan harmonis dan berkah.

Ancaman bagi Orang yang Curang dan Menipu

Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang melakukan kecurangan, termasuk dalam hal pembayaran upah atau penipuan dalam pekerjaan. Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۝ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۝ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ۝ أَوْلَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ ۝ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ۝ يَوْمَ يَقُومُ ٱلنَّاسُ لِرَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah orang-orang itu tidak mengetahui bahwa mereka akan dibangkitkan, pada hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri di hadapan Tuhan semesta alam?” (QS. Al-Mutaffifin: 1-6)

Ayat ini menjadi teguran keras bagi siapa saja yang berniat merugikan pekerja. Mengurangi hak orang yang bekerja adalah bentuk kecurangan yang membawa celaka, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, kejujuran dan pemenuhan hak adalah jalan yang diridhai Allah.

Refleksi Hari Buruh tahun ini mengajak kita semua untuk kembali pada nilai-nilai luhur Islam: Keadilan, Ketepatan Waktu, dan Penghargaan terhadap Kerja Keras.

Bagi pemberi kerja, mari jadikan hadis dan ayat di atas sebagai pengingat untuk selalu bersikap adil, membayar tepat waktu, dan memperlakukan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat. Bagi para pekerja, teruslah bekerja dengan sungguh-sungguh, karena setiap usaha adalah ibadah yang akan dicatat dan dihargai oleh Allah SWT.

Semoga hubungan kerja di tengah masyarakat kita senantiasa diliputi keadilan, kasih sayang, dan keberkahan, serta menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bersama.

Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

*) Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid

Join Our Newsletter