TATA TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik madrasah.
- Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Mampu menerapkan 5S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, dan Santun).
HAK SISWA
- Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
- Menjadi pengurus OSIM, anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
- Mendapatkan layanan konseling dari BK, perpustakaan maupun laboratorium
KEWAJIBAN SISWA
A. Kelakuan
- Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa
- Menerapkan 5S ( salam, sapa, senyum, silaturrahim, sopan dan santun).
- Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
- Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B. Kerajinan
- Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
- Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
- Selalu mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
- Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
- Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.
C. Kerapihan
- Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
- Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
- Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
- Tidak diperbolehkan memakai softlens baik putra atau putri
- Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
- Siswa memakai pakaian olahraga sekolah pada saat praktek olahraga
D. Kebersihan
- Pakaian seragam sekolah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
- Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
- Buku pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
- Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
- Memakai kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
- Membuang sampah pada tempatnya.
E. Keagamaan
- Melaksanakan sholat Zhuhur, sholat Dhuha, sholat Jumát berjama’ah dan kegiatan keputrian
- Mengikuti kegiatan tadarus dan membawa perlengkapan ibadah (Al-Qurán dan mukenah bagi siswi)
LARANGAN SISWA
A. Kelakuan
- Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
- Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana ( mencuri atau merampas barang milik orang lain).
- Membawa dan menggunakan senjata tajam.
- Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
- Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
- Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
- Berbuat asusila.
- Menganiaya / mengintimidasi kepala madrasah, guru, karyawan, sesama siswa, dll.
- Merokok / membawa rokok di lingkungan madrasah dan kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam atau merokok saat karya wisata/outing class.
- Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
- Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah, guru, karyawan )
- Memalsukan stempel sekolah
- Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
- Menerobos / melompat / keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin
- Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
- Melindungi teman yang bersalah
- Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah, karyawan, guru, siswa, dll.
- Melakukan tindakan provokasi
- Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran atau guru piket
- Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran madrasah kepada orang tua
- Tidak melaksanakan sholat Dzuhur, sholat Dhuha dan sholat Jumát berjama’ah
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
- Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau karyawan
- Membawa HP dan barang-barang yang tidak mendukung ( seperti Komik, radio, dll)
- Membawa kendaraan motor
Kerajinan
- Absen karena sakit tanpa memberi / menunjukkan surat dokter
- Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
- Absen tanpa keterangan / alpa / bolos
- Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama
- Terlambat mengikuti upacara bendera
- Sengaja tidak mengikuti pelajaran pada jam – jam tertentu
- Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kerapihan
- Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
- Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
- Siswa putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
- Siswa putri memakai perhiasan / make up berlebihan
- Siswa putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
- Siswi putri memakai baju pendek atau rok pendek
- Memakai jaket / sweater di lingkungan madrasah
- Tidak memakai atribut madrasah seperti yang telah ditentukan ( bedge, lokasi,ikat pinggang)
- Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
- Siswa putra memakai celana panjang ketat atau celana panjang menggantung
- Kuku panjang, kotor dan diberi warna
- Memakai softlens baik putra atau putri
- Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
Kebersihan
- Pakaian seragam sekolah kotor, lusuh, atau sobek
- Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan kotor
- Buku dan alat tulis terlihat kotor
- Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
- Memakai kaos kaki, sepatu dan atribut seragam tidak sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Membuang sampah sembarangan