Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggungjawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi guru :
- Membuat/ menyusun Program Pembelajaran:
- Program Tahunan;
- Program Semester;
- Menyusun Silabus;
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran;
- Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas;
- Menyusun alat penilaian, melaksanakan penilaian hasil belajar;
- Membuat dan mengisi daftar nilai siswa;
- Melaksanakan Analisis Hasil Belajar;
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan siswa dalam proses KBM;
- Membuat, menggunakan alat peraga dalam KBM;
- Melakukan inovasi, kreatifitas menumbuhkan minat belajar siswa;
- Mengikuti kegiatan MGMP/ MGBK secara berkesinambungan;
- Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum;
- Melaksanakan tugas terentu di Madrasah;
- Melakukan pengembangan setiap bidang studi;
- Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS);
- Membuat catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina;
- Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan KBM;
- Melakukan/mengatur ruang kelas,ruang praktikum agar terjaga kebesihan,keindahan,keamanan,ketertiban,kenyamanan mengajar
- Disiplin waktu mengajar dan mematuhi kode etik profesional guru;
- Membuat SKP.