TUGAS – FUNGSI GURU

Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggungjawab  melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.

Tugas Pokok dan Fungsi guru :
  1. Membuat/ menyusun Program Pembelajaran:
  2. Program Tahunan;
  3. Program Semester;
  4. Menyusun Silabus;
  5. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran;
  6. Menetapkan Kriteria Ketuntasan  Minimal (KKM).
  7. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas;
  8. Menyusun alat penilaian, melaksanakan penilaian hasil belajar;
  9. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa;
  10. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar;
  11. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
  12. Melaksanakan kegiatan bimbingan siswa dalam proses KBM;
  13. Membuat, menggunakan alat peraga dalam KBM;
  14. Melakukan inovasi, kreatifitas menumbuhkan minat belajar siswa;
  15. Mengikuti kegiatan  MGMP/ MGBK  secara berkesinambungan;
  16. Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum;
  17. Melaksanakan tugas terentu di Madrasah;
  18. Melakukan pengembangan setiap bidang studi;
  19. Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS);
  20. Membuat catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina;
  21. Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan KBM;
  22. Melakukan/mengatur ruang kelas,ruang praktikum agar terjaga kebesihan,keindahan,keamanan,ketertiban,kenyamanan mengajar
  23. Disiplin waktu mengajar dan mematuhi kode etik profesional guru;
  24. Membuat SKP.