Satuan Pendidikan perlu mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 dengan mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Juknis TKA-AN Tahun 2026 menjadi salah satu dokumen penting bagi madrasah dalam memahami ketentuan, mekanisme, tahapan, serta berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen. Dokumen tersebut dapat menjadi pedoman bagi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak terkait agar persiapan dan pelaksanaan asesmen berjalan sesuai ketentuan.
Melalui juknis tersebut, satuan pendidikan dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan peserta, mekanisme pelaksanaan, jadwal, ketentuan teknis, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum asesmen dilaksanakan.
Bagi madrasah, pemahaman terhadap juknis menjadi bagian penting dari persiapan. Kepala madrasah bersama tim terkait diharapkan dapat melakukan pencermatan terhadap setiap ketentuan sehingga seluruh tahapan dapat dipersiapkan secara terencana.
Selain persiapan administratif dan teknis, peserta didik juga perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan akademik secara berkelanjutan. Dengan demikian, mereka dapat mengikuti asesmen dengan kesiapan yang optimal serta tetap menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.
Madrasah diharapkan tidak hanya menjadikan juknis sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai acuan bersama dalam mempersiapkan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026.
Dengan persiapan yang matang, koordinasi yang baik, dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, pelaksanaan asesmen diharapkan dapat berlangsung secara tertib, lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
Download Juknis TKA-AN Tahun 2026 di bawah ini


