Rabu (24/07/2024), Pengawas Bina Bapak Ruli Widayadi, S.Ag., MA berkunjung ke MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid untuk melaksanakan giat monitoring pelaksanaan tahun ajaran baru. Ditemui waka kesiswaan di ruang pelayanan madrasah, Ustadz Said mengawali pembicaraan dengan melaporkan kegiatan MATSAMA yang telah selesai dijalankan. Juga, menjelaskan proses pemetaan untuk kelas unggulan yang coba diterapkan lebih optimal dari tahun ajaran sebelumnya.
Kepala Madrasah H. Ahmad Fauzi, S. Pd.I yang turut bergabung kemudian mengabarkan bahwa dua anak didiknya berhasil lolos ke tahap presentasi MYRES 2024, sedangkan dua proposal penelitian lainnya gugur di tahapan seleksi. Dengan capaian tersebut dan hasil sementara dari proses pemetaan kelas unggulan, Abah Kamad optimis tahun ini civitasnya siap untuk membudayakan prestasi.
Disamping itu, kepala madrasah periode kedua ini juga menyampaikan adanya kendala keterlambatan mengenai penerbitan karya buku siswa maupun guru yang disebabkan laboratorium komputer beserta perangkatnya mengalami musibah, akan tetapi saat ini sedang dalam proses perbaikan & softcopy karya yang dimaksud sedang disadur kembali.
Suatu kewajaran kendal, jika berkehendak mencapai suatu keberhasilan selalu saja dibarengi dengan adanya kendala-kendala. Namun, dari yang telah dicanangkan sebelumnya, Abah Kamad turut mengabarkan bahwa civitasnya telah membuat modul ajar agar dapat digunakan di tahun ajaran baru ini. Modul ini disusun oleh para guru MTs. Miftahul Ulum 2 dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang disebutkan dalam kurikulum merdeka maupun aspek-aspek dari lingkungan madrasah.
Bapak Ruli mengapresiasi dan mendukung penuh capaian dan program dari lembaga pendidikan madrasah yang kini telah berusia lima tahun. Meski begitu, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, beliau juga memberikan revisi-revisi agar gerak langkah madrasah naungan Yayasan Miftahul Ulum tetap pada kunci “madrasah berprestasi”. Bapak Ruli juga mengingatkan kepada manajemen di tahun ajaran baru ini untuk segera melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), yang mana hal ini merupakan kewajiban transparansi setiap lembaga agar dapat dipantau dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.