Krisis Energi: Kebutuhan Energi Baru dan Terbarukan (Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77)

Oleh : Amang Philips Dayeng Pasewang, S.Sos *)

Pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, yang mana membuat hampir seluruh sektor pemasukan rakyat Indonesia melambat bahkan banyak diantaranya mengalami pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan pemangkasan produksi perusahaan. Krisis yang juga dialami banyak negara lain ini disebabkan terhentinya aktivitas perekonomian secara masif akibat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19. Oleh karenanya, tema Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengangkat ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.

Melalui tema tersebut Indonesia mencoba menggenjot perekonomian nasional kembali ke level pra-COVID-19 atau lebih baik melalui berbagai kebijakan, salah satunya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program PEN yang disorot melalui tulisan ini yaitu kebutuhan energi. Program PEN menurut penulis masih bertumpu pada bahan bakar fosil guna memenuhi kebutuhan energi. Faktor energi mulai dari individu hingga kelembagaan sebesar negara amatlah penting dan memegang kunci krusial untuk sekedar dikesampingkan. Faktanya APBN banyak tersedot untuk subsidi energi bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari fosil tersebut.

Langkah ini jika melihat keberlangsungan dan keberlanjutan untuk hidup yang sehat secara individu dan berdaya secara bernegara semestinya direvisi karena pemulihan ekonomi harusnya sejalan dengan upaya komitmen iklim Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2060. Tanpa upaya yang agresif dan pemahaman bersama untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan menambah kapasitas energi bersih, program PEN justru menciptakan masalah baru.

Dukungan pemerintah terhadap penggunaan bahan bakar fosil tercermin dari dana dukungan untuk penggunaan bahan bakar fosil mencapai sekitar 8% dari total anggaran PEN. Anggaran ini dibagi ke dalam 15 langkah strategis untuk mendukung sektor energi dan turunannya. Sayangnya, sebagian besar langkah tersebut cenderung menguntungkan sektor energi berbasis bahan bakar fosil dibandingkan langkah menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Dibuktikan dengan anggaran terbesar bagi sektor energi (Rp95,3 triliun) ditujukan untuk melanjutkan keberlangsungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terasosiasi dengan energi fosil, seperti PT Pertamina, PT PLN, PT Garuda Indonesia, dan PT KAI. Selain itu, Rp13,1 triliun dikucurkan untuk subsidi listrik bagi masyarakat yang sebagian besar dihasilkan dari pembakaran batu bara. Pemerintah juga masih melanjutkan subsidi rutin sebesar Rp 97,4 triliun pada 2020 untuk berbagai jenis energi fosil seperti listrik, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) – yang hal tersebut ternyata membuat bengkak APBN akibat kenaikan harga minyak dan gas dunia.

Di sisi lain, PEN hanya mencantumkan besaran dana subsidi untuk satu jenis EBT yakni biodiesel. Sementara, dukungan untuk jenis EBT lainnya hanya disebutkan tanpa rincian alokasi dana dan program. Sebagai contoh, PEN mendukung instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di sektor swasta dan memberikan insentif untuk proyek EBT. Di tataran pelaksanaan, dukungan ini tidak jelas dan berpotensi terabaikan.

Kebijakan yang bertumpu pada bahan bakar fosil memanglah cara instan untuk mengerek perekonomian jika harga minyak dan gas stabil. Namun, dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia maupun kelangsungan bumi secara global. Contoh yang masih diperbincangkan saat ini adalah kenaikan harga minyak mentah hingga US$100 per barel akibat invasi Rusia ke Ukraina yang sontak mempengaruhi persediaan energi dunia terutama di Eropa. Di Indonesia, kenaikan ini mengakibatkan pemerintah kelimpungan mengalokasikan anggaran subsidi BBM dan LPG. Lonjakan harga komoditas tersebut turut mendongkrak harga barang-barang lainnya yang mengakibatkan rakyat menjerit.

Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap bahan bakar fosil mengakibatkan penggunaan energi bersih tersendat. Misalnya, sebelum krisis COVID-19, lebih dari 90% kebutuhan energi Indonesia dipasok dari bahan bakar fosil dan hanya sekitar 8% menggunakan EBT. Pertumbuhan EBT di Indonesia sangat lambat, yaitu sekitar 23% (2015-2020) dibandingkan misalnya negara tetangga Vietnam yang mampu mencapai 120% (2015-2020). Apabila tren semacam ini berlanjut dan program energi bersih dijalankan setengah hati, rencana untuk mencapai target emisi nol bersih 2060 terancam buyar.

Pemerintah Indonesia sekali lagi perlu mengkaji ulang strategi transisi energinya agar target 2060 serta pemulihan ekonomi pasca-krisis COVID-19 dapat tercapai. Pemerintah butuh memanfaatkan teknologi ramah lingkungan serta berbagai potensi energi terbarukan untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan. Pada bidang industri yang sifatnya memproduksi barang, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon dapat diterapkan dengan biaya yang relatif rendah. Melalui teknologi ini, industri dengan kebutuhan energi yang tinggi tetap dapat berjalan menggunakan bahan bakar fosil dalam jangka pendek hingga menengah dengan jejak karbon yang lebih rendah.

Pemerintah berkewajiban memberikan dukungan pada sumber energi terbarukan potensial yang handal dan murah. Sebagai contoh, energi panas bumi, biodiesel, nuklir, angin, gelombang ombak dan air adalah jenis-jenis EBT yang potensial untuk menyangga keamanan energi nasional. Selain itu, energi matahari yang melimpah di nusantara dan teknologi panel surya yang semakin murah juga dapat dimanfaatkan untuk memasok listrik bersih di daerah pemukiman dan perkantoran, terlebih di daerah-daerah yang bertopografi pegunungan maupun pesisir pantai.

Tak kalah pentingnya, teknologi penyimpanan energi seperti baterai, penyimpanan energi berbasis tenaga air (pumped storage hydropower) dan hidrogen perlu dikembangkan untuk memastikan pasokan EBT yang berkelanjutan. Pemerintah dapat mengimplementasikan rekomendasi tersebut secara bertahap sembari mengeksekusi langkah-langkah strategis terkait pembiayaan dan kebijakan pendukung. Misalnya, Pemerintah perlu menambah dana subsidi untuk sektor energi terbarukan agar semakin banyak digunakan di masyarakat untuk kegiatan ekonomi maupun industri sampai skala pabrik.

Sumber pendanaan dapat diperoleh dari pengurangan subsidi energi fosil dan menetapkan pajak karbon terutama untuk sektor industri yang tinggi emisi. Selain itu, Indonesia, sebagai negara yang saat ini memegang presidensi G20, berada pada posisi yang strategis untuk menarik minat investor asing menanamkan modal dalam sektor teknologi rendah karbon dan EBT. Bukan hanya itu, Indonesia sebagai negara yang berada di wilayah khatulistiwa dapat menjadi pionir dalam aplikasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

*) Guru IPA MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *