Klasifikasi dan Jenis-jenis Disabilitas (Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2022)


Oleh: Abdul Rozaq, S.Sos *)

World Health Organization (WHO) menyebutkan, saat ini, lebih dari satu miliar orang di dunia mengalami disabilitas. Jumlah itu setara dengan 15 persen dari total seluruh populasi secara global. Sementara di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik 2018, angka penyandang disabilitas mencapai 21,8 juta jiwa, peningkatan tren bertambah dari tahun ke tahun.

Adapun klasifikasi anak berkebutuhan khusus menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 2, meliputi:

  1. Tunanetra (Blind dan Low Vision),
  2. Tunarungu (Deaf dan Hearing loss),
  3. Tunagrahita (gangguan kecerdasan),
  4. Tunalaras (Gangguan emosi dan perilaku),
  5. Autism-ADD-ADHD (attention deficit hyperactivity disorder),
  6. Gifted and talent (anak berbekat dan cerdas istimewa),
  7. Anak lambat belajar,
  8. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder),
  9. Anak kesulitan belajar (learning disoder),
  10. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas dibagi menjadi empat, yaitu: penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik.

  1. Disabilitas fisik
    Disabilitas fisik adalah kondisi terganggunya fungsi gerak, terbatas dalam melakukan aktivitas terutama yang berhubungan dengan mobilitas. Beberapa contohnya, adalah: dampak dari amputasi, lumpuh karena stroke, paraplegia (lumpuh dari bagian pinggul ke bawah), distrofi (pelemahan otot), orang bertubuh kerdil (gangguan pertumbuhan).

Penggunaan alat bantu biasanya efektif agar penyandang disabilitas fisik lebih mudah beraktivitas. Jika kita memiliki kerabat atau rekan dengan disabilitas fisik, bertanyalah sebelum menawarkan bantuan.

Baca juga

TRANSFORMATIVE SOLUTIONS FOR INCLUSIVE DEVELOPMENT (MEMPERINGATI HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 2022)

Sedikit tips dari kami, ketika mengajak berbicara, buat diri kita berada pada level yang sama dan jangan pernah berasumsi bahwa penyandang disabilitas fisik juga memiliki jenis disabilitas yang lain. Selalu mintalah izin sebelum menyentuh kursi roda atau alat bantu yang digunakannya.

  1. Disabilitas intelektual
    Disabilitas intelektual mengacu pada kondisi terganggunya kemampuan dan fungsi pikiran, misalnya down syndrome dan debil. Penyandang disabilitas intelektual biasanya terbatas dalam aspek keterampilan, interaksi sosial, komunikasi, dan perawatan diri.

Jika kita memiliki kerabat atau rekan dengan disabilitas intelektual, lakukanlah hal berikut: Berikan perhatian, kasih sayang, dan kesabaran penuh; Jangan beri tekanan dari situasi apapun, karena stres bisa sangat berdampak baginya; Buat instruksi sederhana menggunakan media alat bantu untuk mempermudah melakukan sesuatu (tulisan atau gambar); Gunakan ilustrasi untuk menyampaikan ide.

  1. Disabilitas mental
    Disabilitas mental mengacu pada kondisi terganggunya fungsi psikologis, emosi, perilaku, dan pikiran. Misalnya, skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.

Jika kita memiliki kerabat atau rekan dengan disabilitas mental, hindari situasi yang dapat memperburuk emosi dan kondisi psikisnya. Jika individu tersebut kesulitan dalam memahami informasi, bantulah dengan cara lain, misalnya tulisan atau isyarat simbol-simbol atau bahkan berikan contoh yang menjelaskan informasi yang dimaksud.

  1. Disabilitas sensorik
    Disabilitas sensorik mengacu pada kondisi terganggunya salah satu fungsi pancaindra, misalnya tuna netra, tuna rungu, atau tuna wicara.

Jika kita memiliki kerabat atau rekan dengan disabilitas sensorik, lakukan hal berikut:

Untuk penyandang disabilitas rungu, bicaralah dengan jelas menggunakan suara normal, kecuali orang tersebut memintamu berkata lebih keras.
Teruntuk penyandang disabilitas wicara, jika kita tidak mengerti apa yang dikatakan, minta ulangi atau tawarkan untuk menuliskannya.
Untuk penyandang disabilitas netra, identifikasikan dirimu dan orang lain di sekitarnya saat mengajak berkomunikasi, lalu bimbing untuk menuju atau mengambil sesuatu.

Mengucilkan penyandang disabilitas dari kehidupan bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas juga berhak atas kehidupannya, termasuk hak untuk terbebas dari stigma (anggapan/persepsi buruk).

Penyandang disabilitas punya hak setara dalam keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hingga perlindungan dari bencana.

Setelah kita memahami tentang penyandang disabilitas berdasarkan jenisnya dan hak hidup mereka. Jangan pernah memberi stigma dan menjauhi penyandang disabilitas, ya! Selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional. We need a transformative solutions for inclusive development: The role of innovation in fuelling an accessible and equitable world.

*) Guru BK MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *