Kisi-Kisi Perolehan Nilai Akreditasi Unggul

Syukur Alhamdulillah MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul mendapat hasil penilaian Akreditasi Unggul (A) sesuai dengan surat bernomor 224.2/BAN-S/M.35/TU/IX/2022 dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) yang memuat lampiran satu set Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun 2022 tertanggal 13 September 2022. Berkat ridho Allah SWT dan bantuan segala pihak serta kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas Tim Akreditasi Madrasah sehingga kami dapat meraihnya.

Jika kami selaku madrasah baru saja berhasil memperoleh nilai unggul, kami optimis lembaga madrasah lain juga mampu berbuat hal yang sama. Tanpa niatan untuk menggurui, tulisan ini adalah bentuk support kami agar madrasah-madrasah di seluruh Indonesia dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga semua madrasah dapat berstandar unggul melalui penilaian akreditasi. Yang pada akhirnya, Madrasah Indonesia dapat berkontribusi untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berakhlak baik.

Mendengar kata ‘akreditasi’ membuat tentu menciptakan kecemasan terutama bagi mereka yang berada di posisi managerial. Mungkin, karena kata itu mengacu pada proses administrasi yang dituntut sempurna dan persiapannya musti membutuhkan waktu yang panjang. Padahal, sejatinya dalam akreditasi adalah segala portofolio yang tampak maupun yang tak tampak tentang lembaga selama lima tahun berjalan.

Asesmen Akreditasi hadir agar madrasah semakin mapan, maju dan prima memberikan pelayanan kependidikan, karena akreditasi madrasah memiliki serangkaian kriteria dan syarat yang wajib dipenuhi. Secara singkat, akreditasi ialah proses yang berkesinambungan untuk evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement).

Dalam akreditasi terdapat kegiatan penilaian (asesmen) madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja madrasah. Pada titik ini, akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar madrasah dapat mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan sumberdaya yang dimilikinya; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continuous improvement). Akreditasi juga bisa dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam asesmen akreditasi terdapat delapan langkah alur proses akreditasi madrasah, yaitu: 1) Sosialisasi dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA); 2) Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dan penugasan asesor; 3) Visitasi ke sekolah/madrasah; 4) Validasi proses dan hasil visitasi; 5) Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi; 6) Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi; 7) Pengumuman hasil akreditasi; 8) Penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi.

Merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi terlebih dahulu madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperlukan untuk penilaian akreditasi, yang meliputi: 1) Standar Isi; 2) Standar Proses; 3) Standar Kompetensi Lulusan; 4) Standar pendidik dan Tenaga kependidikan; 5) Standar Sarana dan Prasarana; 6) Standar Pengelolaan; 7) Standar Pembiayaan; 8) Standar Penilaian.

Pengisian DIA inilah momok kendala yang paling sering ditemui. Proses upload dokumen ke SISPENA sebenarnya cepat, akan tetapi menyusun dokumen yang dibutuhkan butuh waktu karena sebagian orang menganggap lumrah kelemahan managerial terkait ketertiban administrasi. Dari pengalaman MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid, penyesuaian administrasi harus sejalan dengan perkembangan zaman, artinya managerial madrasah tidak boleh gagap teknologi (gaptek) dan mustinya terbuka pemikirannya (open-minded) untuk memanfaatkan fitur teknologi untuk memudahkan managerial.

Amanat Kepala Madrasah Sahroni, S.Pd.I., M.Pd.I tentang penguasaan media teknologi diimplementasikan oleh tim tata usaha dan juga guru-guru untuk menyimpan beragam dokumen di cloud storage (penyimpanan data berbasis jaringan internet). Hal itu sangat memudahkan tim akreditasi kami ketika membutuhkan dokumen secara cepat dan tepat di manapun berada dan kapanpun dibutuhkan, karena adanya cloud storage membuat pekerjaan administrasi lebih kepada remote-work.

Penggunaan dan pemanfaatan website dan media sosial madrasah pun sangat membantu pengisian DIA. Panitia akreditasi BAN S/M tidak mewajibkan format baku dokumen, yang diminta hanyalah kelengkapan. Itupun dipermudah dengan hanya menyertakan link cloud storage jika dokumen berkapasitas besar.

Melek teknologi informasi sebetulnya untuk perbaikan mutu lembaga madrasah seperti yang ditekankan Kementerian Agama RI. Peningkatan kemampuan pada literasi internet mutlak dibutuhkan baik itu untuk memperbaiki proses pembelajaran juga untuk kemudahan administrasi madrasah. Saran kami, bangunlah sumberdaya jaringan internet (website, cloud storage, dan social media) dan sumber daya manusia yang terbuka pada pemanfaatan teknologi. Salah Satunya untuk mensukseskan asesmen akreditasi.

Yang perlu menjadi catatan, paradigma baru (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP 2020)) yang berbasis performa, yang diukur bukan sekadar pemenuhan input tetapi juga kinerja madrasah. Madrasah yang dalam melaksanakan misinya melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Dengan demikian, variabel utama yang dinilai dalam akreditasi, yaitu: mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengolahnya untuk mendukung proses pembelajaran di madrasah.

Kenapa hal itu perlu menjadi catatan? Karena dari hasil diskusi dengan madrasah-madrasah yang eksis terlebih dahulu yaitu ketika tim akreditasi madrasah kami di awal waktu melengkapi dokumen, banyak yang beranggapan akreditasi masih berbasis compliance, sedangkan akreditasi kini menerapkan paradigma berbasis performa. Dengan menginput DIA secara lengkap, SISPENA akan menunjukkan nilai sementara. Nilai itu dapat dijadikan tolak ukur untuk perbaikan dokumen, yang memungkinkan isian dokumen dibenahi dengan fokus pada performa madrasah bukan lagi compliance. Karena visitasi asesor pada akhirnya bertumpu pada isian dokumen yang ada di SISPENA.

Tim Humas MTs. Miftahul Ulum 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *