Kesadaran Melindungi Anak-anak (Memperingati Hari Anak Internasional, 1 Juni 2021)

Oleh: Aris Purnomo, S.Pd *)

Tanggal 1 Juni kemarin tidak hanya diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila, namun dunia internasional juga memperingati Hari Perlindungan Anak Sedunia yang lebih dikenal sebagai Hari Anak Internasional (Children Day). Dikutip dari laman Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), forum internasional tersebut telah mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak anak pada tanggal 24 November 1924 yang diadopsi dari Geneva Declaration of the Right of the Child.

Masyarakat dunia merayakan Hari Anak dua kali dalam setahun, yang pertama tanggal 1 Juni lebih konsen pada perlindungan anak dari sisi fisik dan mental/psikologis. Sedangkan yang kedua tanggal 20 November, peringatan tanggal ini fokus pada pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan anak.

Persoalan mengenai perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak anak telah lama menjadi perhatian masyarakat dunia, terutama sejak meletusnya perang dunia I di mana banyak anak-anak yang terabaikan akibat perang tersebut. Sedangkan di masa saat ini, isu pandemi yang menghantui seluruh dunia membuat banyak anak kehilangan kesempatannya untuk belajar di sekolah. Kesempatan anak menimba ilmu dikhawatirkan akan terjadi perlambatan pertumbuhan peradaban (ilmu pengetahuan, budaya, d.l.l) dalam suatu negara, bahkan dapat memicu hilangnya peradaban karena kekosongan generasi penerus.

Perlindungan anak saat ini difokuskan pada pemenuhan aspek pendidikan, mengejar ketertinggalan karena penutupan sekolah-sekolah selama setahun lebih akibat pandemi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi telah merilis Gerakan Literasi Nasional yang salah-satunya untuk mendorong pendidikan yang terintegrasi mulai dari keluarga, sekolah, sampai dengan masyarakat/stakeholder.

Dalam konteks Merdeka Belajar, Gerakan Literasi Nasional menyederhanakan kurikulum menyesuaikan perkembangan pandemi sekaligus menambah bobot kecakapan hidup yang harus dikuasi manusia abad 21, yaitu literasi pemaknaan bacaan dan membuat tulisan, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, serta literasi budaya dan kewargaan.

Dengan penguasaan enam literasi dasar, masyarakat secara umum diharapkan menambah wawasan dan meningkatkan nilai-nilai budi pekerti dalam hidup bermasyarakat dalam kaitannya perlindungan anak, sehingga mampu meminimalkan kasus-kasus yang merugikan anak, seperti misalnya perundungan, penjualan anak/remaja, kenakalan remaja, d.l.l. Karena setiap ucapan maupun tindakan entah baik atau buruk yang dilakukan oleh orang dewasa, akan direkam oleh anak-anak.

Sebagai orang dewasa, kita mesti terus belajar berlaku akhlakul karimah agar dapat menjadi contoh bagi anak-anak. Jika memang tanpa disadari melakukan kekhilafan sedianya saling mengingatkan. Dengan kita selalu memperhatikan tingkah laku diri kita otomatis secara tidak langsung kita turut memberikan perlindungan pada anak-anak di manapun diri kita berada.

*) Guru Bahasa Indonesia MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *