Indonesia Rukun – Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke-75

Oleh : Sahroni, S.Pd.I., M.Pd *)

Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI diperingati setiap tanggal 3 Januari. Tanggal tersebut mengacu pada saat Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Kementerian Agama, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H). Haji Mohammad Rasjidi yang pada saat itu diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. Sebelumnya, jabatan yang ada adalah Menteri Negara Urusan Agama Islam. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat berbangsa dan bernegara, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk serta beribadah menurut agama maupun kepercayaannya masing-masing, semua warga negara wajib menghormati pilihan yang dianut satu dengan lainnya.

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kesejahteraan mental dan spiritual hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad ke-20 hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara yaitu, Teori Integrasi (penyatuan agama dengan negara); Teori Sekularisasi (pemisahan agama dengan negara). Penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan – apalagi dipertentangkan – tetapi harus dalam satu wadah untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari semangat persatuan bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari kehidupan beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan kebebasan tanpa kontrol dari norma-norma agama.

Kementerian Agama hadir untuk mengakomodir kepentingan persatuan dan kesatuan semua umat beragama, salah satunya melalui pendidikan. Madrasah diharapkan melahirkan generasi berakhlak mulia selayaknya yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW yang tidak memisahkan antara kepentingan agama dan kemakmuran rakyat melalui jalan bernegara. Kita tidak hanya ingin membangun negara yang maju secara teknologi dan memakmurkan rakyat namun sebagai seorang muslim kita menginginkan ridha Allah SWT. Hanya dengan hidup rukun menjaga keharmonisan persatuan dan kesatuan impian tersebut dapat diwujudkan.

Spirit membangun kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, serta toleransi antar umat beragama telah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an. Perbedaan bangsa, budaya, bahasa, warna kulit, suku, ras dan agama sengaja diciptakan oleh Allah agar manusia saling kenal mengenal, saling menghargai dan menghormati satu sama lain. (QS. Al-Hujurat : 12). Memaksakan pendapat, ide atau bahkan agama agar orang lain mengikuti pendapat kita merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. (QS. Ali Imron : 256).

Dalam konteks ke-Indonesiaa, kerukunan berarti kebersamaan antara anak bangsa apapun agama, suku dan rasnya dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerukunan akan terjadi ketika sesama anak bangsa, dan antar umat beragama saling menerima, saling menghormati keyakinan masing-masing, saling tolong menolong, dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah : 8)

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampun9g halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Melalui Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis Tema Indonesia Rukun dan Logo Hari Amal Bakti Kementerian Agama (HAB Kemenag) ke-75 Tahun 2021. Dengan memperingatinya diharapkan kita sebagai warga negara harus mampu mengejawantahkan moderasi beragama, menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan wajib dijaga bersama. Sikap intoleransi maupun agitasi mengatasnamakan agama tidaklah dibenarkan, jika dibiarkan menimbulkan arogansi dan terorisme yang lambat-laun menggerogoti Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema HAB Kemenag RI tahun 2021 ini juga selaras dengan pidato perdana Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan bahwa Kementerian Agama harus menjadi rumah bersama seluruh umat beragama di Indonesia. Agama harus kembali menjadi penerang jiwa-jiwa setiap warga bangsa, sebagai penerang yang menenangkan setiap insan ketika dalam kesulitan. Agama kembali masuk ke sanubari masing-masing dan menuntun setiap manusia menjadi pribadi yang peduli pada sesama dan menebarkan welas asih untuk seru sekalian alam.

AYO-BERAKHLAK untuk menciptakan kedamaian abadi dan kemuliaan di dunia serta di akhirat.

*) Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang

One Reply to “Indonesia Rukun – Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke-75”

Leave a Reply