Kasie. Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Dr. Edi Nanang Sofyan Hadi, M.Pd, menyampaikan materi tentang Kepemimpinan Kepala Madrasah dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Manajerial dan Kewirausahaan yang digelar oleh KKMTs Kabupaten Lumajang.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kemajuan madrasah sangat ditentukan oleh kedisiplinan guru dan kualitas kepemimpinan kepala madrasah.
“Madrasah akan maju jika gurunya disiplin, dan kepala madrasah mampu menjadi leader yang menggerakkan seluruh potensi yang ada,” ujarnya.
Baca Juga
Kepala MTs Miftahul Ulum 2 Ikuti Pelatihan Manajerial dan Kewirausahaan Kepala Madrasah Se Lumajang
Ia menjelaskan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada peran pemimpin. Kepala madrasah tidak hanya sebagai administrator, tetapi sebagai motor penggerak perubahan yang mampu membangun mindset inovatif di lingkungan madrasah.

Menurutnya, seorang pemimpin harus mampu menumbuhkan budaya inovasi, membangun team work yang solid, serta memastikan sistem kerja di madrasah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya konsolidasi dan evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Konsolidasi dan evaluasi adalah kunci. Tanpa itu, program tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Dalam materinya, ia juga menyebut bahwa kepala madrasah merupakan salah satu elemen paling strategis dalam mengoptimalkan kualitas pendidikan. Peran dan fungsi kepala madrasah dikenal dengan konsep EMASLIM (Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator).
Sebagai pemimpin, kepala madrasah dituntut memiliki kemampuan mendengarkan aspirasi bawahan, membangun komunikasi yang baik, serta menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif.
Selain itu, tugas kepala madrasah meliputi kemampuan bekerja sama dengan berbagai pihak, bertanggung jawab atas jalannya lembaga, menyampaikan prioritas tujuan, serta memiliki pola pikir analitik dan konseptual. Kepala madrasah juga berperan sebagai mediator, bahkan dalam konteks tertentu sebagai “diplomat” yang mampu menjalin hubungan eksternal secara efektif.
Di akhir pemaparan, ia mengingatkan bahwa kompetensi kepala madrasah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk KMA Nomor 85, sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinan di madrasah.
Materi yang disampaikan mendapat respon positif dari para peserta, karena dinilai memberikan penguatan nyata dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala madrasah di Kabupaten Lumajang.


