Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2021/2022

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2021/2022.

Baca juga : PANDUAN PELAKSANAAN MATSAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  7292 tahun 2020 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA, MAK (Kemenag) Tahun 2021/2022 adalah untuk menjamin agar PPDB di lingkungan madrasah berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Di samping itu, tujuan diterbitkanya Juknis PPDB agar dijadikan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam rangka pelaksanaan PPDB.

Berikut ini kami lampirkan File keputusan SK Dirjen Pendis Nomor  7292 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun Pelajaran 2021/2022

One Reply to “Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2021/2022”

Leave a Reply