Oleh : Fathur Rahman, S.Pd.I., M.Pd. *)
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei selalu menjadi momentum refleksi bagi bangsa Indonesia dalam menilai arah dan kualitas pendidikan nasional. Pada tahun 2026, tema yang diusung adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini secara ideal mengandung semangat kolaborasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Namun, di balik narasi normatif tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah besar, bahkan cenderung stagnan dari tahun ke tahun.
Partisipasi semesta yang digaungkan seharusnya tidak hanya berhenti pada slogan seremonial. Dalam praktiknya, akses pendidikan yang merata dan berkualitas masih menghadapi ketimpangan yang signifikan, terutama antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Infrastruktur pendidikan yang belum memadai, keterbatasan fasilitas pembelajaran digital, serta kesenjangan kualitas tenaga pendidik menjadi indikator bahwa pemerataan pendidikan belum sepenuhnya terwujud. Bahkan, di era digital yang semakin maju, masih banyak sekolah yang berjuang dengan persoalan dasar seperti ruang kelas layak dan ketersediaan tenaga guru.
Baca Juga
Keadilan dan Kemanusiaan dalam Hubungan Kerja: Refleksi Hari Buruh Internasional
Lebih jauh lagi, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau teknologi, tetapi sangat bergantung pada kesejahteraan dan profesionalitas guru. Di sinilah ironi besar muncul. Guru, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam mewujudkan pendidikan bermutu, justru seringkali berada dalam kondisi yang memprihatinkan, khususnya guru non-ASN atau guru swasta. Kondisi ini semakin kompleks bagi guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah swasta.
Banyak guru non-ASN di lingkungan Kemenag masih menghadapi persoalan klasik, gaji yang jauh dari layak, ketidakpastian status kepegawaian, serta akses terbatas terhadap tunjangan dan pengembangan profesional. Tidak sedikit dari mereka yang menerima honor di bawah standar minimum regional, bahkan harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ironisnya, di tengah tuntutan administratif dan beban kerja yang semakin tinggi, penghargaan terhadap profesi mereka belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Kebijakan pemerintah terkait afirmasi guru non-ASN memang telah menunjukkan beberapa kemajuan, seperti pembukaan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, implementasinya masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kuota, proses seleksi yang tidak merata, hingga belum menyentuh seluruh guru yang telah mengabdi bertahun-tahun. Dalam konteks Kemenag, ketimpangan kebijakan antara guru di bawah Kemendikbud dan Kemenag juga kerap menjadi sorotan, terutama dalam hal distribusi tunjangan dan akses peningkatan kompetensi.
Jika tema “pendidikan bermutu untuk semua” ingin benar-benar diwujudkan, maka pendekatan yang dilakukan harus lebih dari sekadar partisipasi simbolik. Diperlukan keberpihakan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan, terutama bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan dalam sistem pendidikan. Guru non-ASN dan guru swasta bukan sekadar pelengkap sistem, melainkan aktor utama yang menjaga keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Hardiknas 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menggeser fokus dari retorika menuju aksi konkret. Pemerintah perlu memastikan distribusi anggaran pendidikan yang lebih adil, peningkatan kesejahteraan guru secara merata, serta harmonisasi kebijakan antar kementerian. Selain itu, partisipasi masyarakat juga harus diarahkan pada kontribusi yang substansial, bukan sekadar dukungan moral, tetapi juga keterlibatan dalam pengawasan dan inovasi pendidikan.
Pada akhirnya, pendidikan bermutu untuk semua tidak akan tercapai tanpa keberanian untuk mengakui dan memperbaiki ketimpangan yang ada. Menguatkan partisipasi semesta bukan hanya soal melibatkan semua pihak, tetapi juga memastikan bahwa setiap suara termasuk guru non-ASN dan tenaga pendidik di madrasah didengar dan diperjuangkan. Tanpa itu, Hardiknas akan terus menjadi peringatan tahunan yang kaya makna, tetapi miskin perubahan nyata.
*) Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid


