UN 2021 Ditiadakan, Dirjen Pendis Terbitkan SE Kelulusan & Kenaikan Kelas – SK POS UM Tahun 2021

Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 resmi ditiadakan baik jenjang SMP/MTs maupun SMU/MA. Hal ini sesuai dengan terbinya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terbit pada 1 Februari 2021.

Menindak lanjuti SE Mendikbud tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 yang berisi tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah :
1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.

Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 entang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sementara itu, untuk kenaikan kelas diatur sebagaimana berikut:
1. Ujian Akhir Semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/bentuk kegiatan penilaian lainnya
2. UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas dapat ditentukan oleh madrasah.

Peniadaan ujian yang berbasis Nasional tersebut bertujuan demi memprioritaskan keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah.

Berikut ini kami lampirkan dokumennya. Silahkan didownload. Semoga bermanfaat. 

Leave a Reply