Oleh : Fathur Rahman, S.Pd.I *)
Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional. Peringatan ini sejatinya tidak hanya diungkapkan dalam bentuk flyer di berbagai media sosial tetapi harus menjadi kesadaran bersama untuk menyatakan perang melawan narkoba.
Diakui atau tidak bisnis narkoba di dunia internasional sudah menjadi bisnis global. Narkoba sudah menjadi komoditi yang lebih menggiurkan karena harganya yang lebih mahal dari emas. Sehingga tidak jarang penyelundupan narkoba dalam skala besar melibatkan para aparat penegak hukum dan para cukong besar di belakangnya sehingga bisa berjalan mulus masuk ke sebuah negara.
Baca Juga
Tahun Baru Hijriyah: Hijrah Menuju Pendidikan yang Lebih Bermakna
Bagi umat Islam, ini adalah momen penting untuk kembali merenungkan dan memperkuat komitmen pada ajaran agama dalam melindungi manusia dari kehancuran fisik, mental, dan spiritual akibat narkoba.
Dalam syariat Islam, narkoba dikategorikan sebagai zat memabukkan dan merusak akal, dan karenanya dihukumi haram, sebagaimana khamr (minuman keras) yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Khamr yang Relevan dengan Narkoba
QS. Al-Baqarah: 219
“يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما…”
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…'” (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini menunjukkan bahwa walaupun narkoba mungkin dianggap memberi “manfaat” tertentu (seperti efek relaksasi), mudharatnya jauh lebih besar, terutama kerusakan pada akal, moral, dan masyarakat.
QS. Al-Ma’idah: 90-91
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
“إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ”
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah: 91)
Ayat ini merupakan pengharaman final terhadap khamr, dan bisa diperluas untuk narkoba. Zat-zat tersebut berasal dari tipu daya setan, menciptakan permusuhan, melalaikan ibadah, dan menghancurkan akhlak manusia.
Hadis Tentang Khamr dan Narkoba
Nabi SAW bersabda:
“كل مسكر خمر، وكل خمر حرام”
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (HR. Muslim)
“ما أسكر كثيره فقليله حرام”
“Apa yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka narkoba dalam segala bentuknya – meski hanya “sekadar coba-coba” – tetap haram, karena sifat memabukkan dan merusaknya.
Mengapa Narkoba Diharamkan dalam Islam?
- Merusak Akal (al-‘aql) – lawan dari fungsi akal yang seharusnya dipakai untuk mengenal kebenaran dan beribadah.
- Menghilangkan Kesadaran dan Tanggung Jawab.
- Membahayakan Jiwa dan Kesehatan.
- Merusak Tatanan Sosial dan Ekonomi
- Menghambat Ibadah dan Dzikir kepada Allah
Mari Jihad Melawan Narkoba
Allah telah memberi peringatan keras terhadap segala yang merusak diri. Momentum Hari Anti Narkoba ini adalah seruan jihad sosial — memerangi kerusakan dari dalam, menjaga keluarga, membina generasi muda, dan menyuarakan kebaikan.
“وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ”
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Semoga kita semua dilindungi dari bahaya narkoba, dan menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Islam adalah agama yang menjaga, membina, dan menyelamatkan manusia dari kehancuran.
*) Guru MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul