MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul menggelar Rapat Kenaikan Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Kamis (18/6/2026) bertempat di Meeting Room MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul. Kegiatan ini menjadi agenda penting madrasah dalam menentukan hasil akhir pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komite Madrasah, Dr. H. Zainuddin, M.Pd.I., yang memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh peserta rapat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh guru serta tenaga kependidikan dalam mendampingi peserta didik selama Tahun Pelajaran 2025/2026
“Rapat kenaikan kelas bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan momentum evaluasi bersama untuk melihat perkembangan peserta didik secara utuh. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada prinsip keadilan, objektivitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Kami dari Komite Madrasah mendukung penuh upaya madrasah dalam menjaga kualitas pendidikan dan pembinaan karakter siswa,” ungkapnya.
Dr. H. Zainuddin, M.Pd.I. juga mengajak seluruh pendidik untuk terus meningkatkan sinergi antara madrasah, orang tua, dan komite dalam mendukung keberhasilan pendidikan peserta didik.
“Keberhasilan madrasah merupakan hasil kerja sama semua pihak. Semoga kebersamaan yang telah terjalin selama ini semakin memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tambahnya.
Rapat dipimpin oleh Kepala MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul, Husen, S.Pd.I., dan diikuti oleh unsur pimpinan madrasah, meliputi para Wakil Kepala Madrasah, wali kelas, dewan guru, guru Bimbingan dan Konseling (BK), tim kesiswaan, serta tenaga kependidikan.
Dalam sambutannya, Kepala Madrasah menegaskan bahwa rapat kenaikan kelas merupakan forum akademik yang harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Baca Juga
Rapat Pleno Sidang Kelulusan Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026

“Keputusan kenaikan kelas harus didasarkan pada hasil evaluasi yang menyeluruh, baik aspek akademik, kehadiran, kedisiplinan, maupun perkembangan karakter peserta didik selama satu tahun pembelajaran. Oleh karena itu, seluruh guru diharapkan memberikan penilaian yang objektif dan bertanggung jawab,” tegas Husen, S.Pd.I.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing wali kelas memaparkan kondisi peserta didik di kelasnya, meliputi capaian akademik, kehadiran, sikap, serta berbagai pertimbangan lain yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kenaikan kelas. Guru BK dan tim kesiswaan juga memberikan masukan terkait perkembangan perilaku, kedisiplinan, serta pembinaan yang telah dilakukan selama tahun pelajaran berlangsung.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Muhammad Ismail, S.Pd., menjelaskan bahwa rapat kenaikan kelas merupakan tahapan akhir dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun.
“Seluruh data hasil belajar peserta didik telah dianalisis dan diverifikasi. Melalui rapat ini, kita bersama-sama memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan capaian peserta didik berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suasana rapat berlangsung aktif dan penuh tanggung jawab. Berbagai masukan, pertimbangan, serta hasil evaluasi dibahas secara mendalam guna menghasilkan keputusan yang adil dan akuntabel bagi seluruh peserta didik.
Melalui rapat kenaikan kelas ini, MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pendidikan dan memastikan setiap keputusan akademik dilaksanakan secara profesional demi mendukung perkembangan peserta didik yang berprestasi, berkarakter, dan berakhlakul karimah.


