logo_mts192
0%
Loading ...

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Share the Post:

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menyampaikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Penyampaian pedoman tersebut dituangkan melalui surat Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti di tingkat madrasah.

Penerbitan KMA ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme guru madrasah, khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pedoman baru ini diharapkan menjadi acuan utama bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam mengatur dan memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenag untuk:

  1. Mensosialisasikan substansi KMA Nomor 736 Tahun 2026 kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.
  2. Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA tersebut ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut implementasi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Bagi madrasah, kehadiran pedoman ini menjadi dasar penting dalam penyusunan pembagian tugas mengajar, penetapan beban kerja guru, serta pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan profesionalisme dan hak-hak guru bersertifikat pendidik. Dengan adanya pedoman yang lebih mutakhir, diharapkan seluruh proses pengelolaan guru di lingkungan madrasah semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang, Husen, S.Pd.I mengimbau seluruh guru, khususnya guru yang telah bersertifikat pendidik, untuk mempelajari dan memahami substansi KMA Nomor 736 Tahun 2026 sebagai landasan dalam melaksanakan tugas profesional di madrasah. Melalui implementasi pedoman ini, diharapkan kualitas layanan pendidikan madrasah semakin meningkat serta mampu mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

Download di bawah ini

Join Our Newsletter