Oleh : Abdul Gofur Ar-Razi *)
Tulisan ini masih menyambung dari tulisan rekan-rekan sebelumnya, yang pada momen kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 merupakan momentum tepat untuk berubah & mengambil sikap terkait krisis iklim maupun krisis energi.
Laporan terbaru panel antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menyatakan bahwa planet bumi semakin mengalami pemanasan dan jika dibiarkan keadaan ini tetap berlanjut maka masuk kategori tidak layak huni. Komite yang berisi para ilmuwan ini merekomendasikan bahwa kita harus memangkas emisi gas rumah kaca sebanyak dan secepat mungkin. Dari tulisan rekan-rekan pendahulu disebutkan salah satu sumber emisi yang harus dikurangi berasal dari sektor energi. Pasalnya, pembakaran bahan bakar fosil dan aktivitas industri menyumbang 78% emisi. Karenanya transisi menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih bersih dan yang dapat diaplikasikan secara massal penting untuk dipercepat.
Kini, berbagai negara berlomba-lomba menciptakan terobosan untuk pengembangan energi bersih. Bahkan pemimpin/pemuka keagamaan juga turut menghimbau agar dunia segera meninggalkan sumber energi fosil (beralih menggunakan energi bersih). Inisiatif cerdas dari Maroko memperkenalkan Green Mosques Initiative (Inisiatif Masjid Hijau) melalui pemasangan panel surya pada lebih dari 100 atap masjid. Inisiatif ini juga mencakup pelatihan bagi takmir masjid maupun para ustadz/ustadzah tentang bagaimana mengedukasi pelajar & warga tentang pentingnya transisi energi.
Indonesia pun tak mau ketinggalan. Pemerintah juga melibatkan para kyai dan ustadz serta organisasi keagamaan lainnya untuk mempromosikan penggunaan energi bersih. Langkah ini sangat vital mengingat 90% populasi Indonesia beragama Islam. Dari berbagai data menunjukkan bahwa transisi energi di Indonesia belum berjalan mulus saat ini. Sebab rutinitas masyarakat Indonesia khususnya sektor energi maupun ekonomi masih ditopang pada sumber daya fosil sehingga diakui oleh pemerintah membebani anggaran belanja negara.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan para pemimpin muslim untuk membantu pencapaian target nol emisi alias keadaan impas antara pelepasan dan penyerapan emisi karbon pada 2060. Target tersebut pada dasarnya selaras dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang bersih serta tidak merusak bumi, atau lumrah disebut prinsip kelestarian lingkungan. Berbasis prinsip tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyepakati nota kesepahaman dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi sosial dan keagamaan Islam terbesar di Indonesia untuk pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang berkelanjutan. Kemitraan ini merupakan langkah maju terutama dalam bidang pendidikan, karena ada kurang-lebih 28.800 pesantren dengan jutaan santri yang berafiliasi dengan Organisasi NU.
Lebih lanjut pemerintah juga dapat menjalin kerjasama serupa dengan organisasi lainnya seperti Muhammadiyah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempercepat pemenuhan komitmen iklimnya. Menurut penulis, kerjasama ini sebetulnya tak sulit diterapkan. Sebab, kedua organisasi tersebut memiliki label “inisiatif hijau”-nya masing-masing. MUI misalnya, memiliki gerakan Ecomasjid untuk menggalakkan gaya hidup ramah lingkungan yang berawal dari masjid.
Pelibatan tokoh-tokoh agama adalah langkah strategis. Sebab, survei pada 2020 menemukan bahwa mayoritas masyarakat lebih mempercayai informasi yang berasal dari tokoh-tokoh religius, seperti saat masa genting Pandemi Covid-19. Berangkat dari pengalaman tersebut, Pemerintah dapat berkolaborasi dengan para ulama untuk berkampanye seputar pentingnya penggunaan energi bersih sebagai bagian dari konsep Islam rahmatan lil alamin. Melalui ceramahnya yang diimbangi dengan data saintifik, pemuka agama dapat berdakwah seputar alasan-alasan mendesak bagi masyarakat Indonesia untuk mengurangi emisi karbon. Para ustadz maupun kiai dapat mengajak warga untuk menggunakan energi terbarukan, misalnya melalui pemasangan panel surya di atap rumah masing-masing (PLTS atap).
Inisiatif untuk membantu pengembangan energi bersih di Indonesia juga dapat diawali dari masjid. Contoh gerakan hijau yang sukses dapat kita tengok pada Masjid Istiqlal di Jakarta, baru saja mengantongi sertifikat sebagai rumah ibadah ramah lingkungan pertama di dunia versi International Finance Corporation (lembaga pendanaan di bawah Bank Dunia). Pada Masjid Istiqlal telah dipasang PLTS atap berkapasitas 150 kilowatt peak (kWp). PLTS atap ini mampu memasok 16% dari total kebutuhan listrik masjid terbesar di Asia Tenggara ini.
Setidaknya ada kurang-lebih 290.000 masjid di seluruh Indonesia. Pemasangan panel surya di atap ratusan ribu masjid itu dapat menjadi penyumbang energi bersih yang signifikan. Apalagi jumlah masjid juga terus bertambah setiap tahunnya. Emisi karbon dari PLTS juga sangat kecil, hanya sekitar 50 gram setara CO2 per kWh. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan emisi dari pembangkit listrik batubara – yang saat ini memasok sekitar 60% kebutuhan listrik Indonesia. Hitungan kasarnya, jika setiap masjid dapat memasang PLTS sebesar 1 kiloWatt peak (kWp), maka dengan potensi produksi listrik minimum 3,4 kilowatt jam (kWh) per kWp, Indonesia bisa mendapatkan tambahan 1 juta kWh dari listrik energi bersih. Angka ini nyaris setara dengan konsumsi listrik per kapita seribu penduduk Indonesia.
Sebagai langkah awal, Pemerintah dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemuka agama dan pengurus masjid serta para ustadz seputar pentingnya penggunaan energi bersih. Edukasi ini nantinya bisa diteruskan oleh para tokoh tersebut melalui dakwah dan teladan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat dicontoh/ditiru (copying mechanism) oleh santri dan masyarakat.
Namun, upaya kampanye hijau ini juga harus disertai pendanaan yang memadai. Misalnya, saat ini biaya pemasangan panel surya sebesar Rp. 15.000.000,- per kWp. Artinya, jika seluruh masjid di Indonesia memasang PLTS sebesar 1 kWp, maka dibutuhkan dana sebesar Rp 4,3 triliun. Sebuah studi dari hasil penelusuran penulis mengungkapkan pemasangan panel surya di masjid di Indonesia masih jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif listrik saat ini. Karena masjid tergolong pelanggan sosial yang mendapatkan subsidi dengan variasi antara Rp 545 hingga 1.120 per kWh (Sumber: Kementrian ESDM).
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dapat mengoptimalkan kebijakan insentif pemasangan PLTS atap masjid yang sudah ada, yakni Rp. 9.000.000,-. Insentif ini tak hanya berlaku untuk masjid, tapi juga pesantren maupun usaha kecil dan menengah sehingga gerakan/kampanye hijau dapat lebih massif karena juga melibatkan kegiatan ekonomi dan sektor pendidikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga dapat berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mendorong gerakan/kampanye “masjid hijau” ini. Seandainya saja, hanya dengan menyisihkan 1% dari anggaran tahunannya yang mencapai Rp 67 triliun, Kementerian Agama dapat mendanai program ini. Jika terealisasi, hanya dalam waktu lima tahun ke depan akan ada minimal 290 ribu masjid yang dapat berkontribusi pada pelestarian bumi khususnya di Indonesia.
Kemudian, bertahap negara kita tercinta ini akan bebas merdeka dari krisis energi dan krisis iklim yang sangat berdampak menimbulkan bencana alam maupun penyakit mematikan. Catatan penulis, kelestarian alam dan lingkungan adalah wujud dari berkeadilan sosial, semua masyarakat dapat berperan mewujudkannya.
*) Guru MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid