Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat keputusan Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Keputusan tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur capaian pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dalam kerangka Kurikulum Merdeka di madrasah.
Menindaklanjuti surat Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor: B-848/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 perihal Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang “Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah” untuk diketahui, dipedomani, dan disosialisasikan kepada Madrasah di wilayah Saudara.
————- Lampiran SK Dirjen Pendis —————-