logo_mts192
0%
Loading ...

Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara – Refleksi HARKITNAS 2026

Share the Post:

Oleh: Fathur Rahman, S.Pd.I., M.Pd *)

Pada tanggal 20 Mei 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan tema resmi “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat, Bersatu, Berdaulat dan Berkelanjutan” serta sub-tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Poster-poster digital dengan estetika visual berwarna biru-emas yang melambangkan kemakmuran dan masa depan cerah kembali memenuhi ruang publik, diiringi senyum birokrat yang semringah di atas baliho-baliho megah. Namun, di balik keindahan retorika tersebut, tersimpan sebuah ironi yang menyengat: jargon “menjaga tunas bangsa” terasa seperti satire yang getir ketika dihadapkan pada realitas lapangan di sektor pendidikan dan ekonomi yang tengah mengalami tekanan berat.

Tulisan ini bertujuan untuk membedah secara kritis paradoks antara narasi besar kebangkitan nasional dan kondisi riil dua pilar fundamental negara yakni pendidikan dan ekonomi yang justru menunjukkan gejala kemunduran. Melalui analisis terhadap kebijakan pendidikan, dinamika nilai tukar rupiah, serta implikasinya terhadap kehidupan masyarakat, artikel ini hendak mengajukan pertanyaan mendasar: apakah peringatan Harkitnas 2026 merupakan manifestasi autentik dari semangat kebangkitan, ataukah sekadar ritual seremonial tahunan yang kehilangan substansi?

Baca Juga

Asa Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua – Refleksi Hardiknas 2026

Pendidikan yang Terabaikan: Menghabisi Tunas Sebelum Berkembang

Salah satu poin yang tercantum dalam poster resmi Harkitnas 2026 adalah seruan untuk “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia”. Seruan ini, secara normatif, merupakan aspirasi yang mulia dan sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa. Namun, ketika dihadapkan pada potret empiris pendidikan nasional, seruan tersebut justru memperlihatkan jurang yang menganga antara retorika dan realitas.

Anggaran Pendidikan: Antara Mandat Konstitusional dan Labirin Birokrasi

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4) secara eksplisit mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara nominal, pemerintah telah memenuhi angka tersebut. Akan tetapi, persoalan substansial terletak pada efektivitas dan efisiensi distribusi anggaran tersebut. Sebagian besar alokasi anggaran pendidikan kerap terserap dalam belanja birokrasi, gaji aparatur, dan proyek-proyek administratif yang tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran di ruang kelas. Akibatnya, mandat konstitusional tersebut menjadi sekadar formalitas angka tanpa dampak transformatif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan.

Komersialisasi Pendidikan Tinggi dan Eksklusi Sosial

Fenomena komersialisasi pendidikan tinggi melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus mengalami kenaikan merupakan salah satu manifestasi paling nyata dari kegagalan negara dalam menjamin aksesibilitas pendidikan. Kenaikan UKT yang tidak proporsional dengan daya beli masyarakat telah mengubah bangku perguruan tinggi menjadi komoditas eksklusif yang hanya dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke atas. Dalam konteks ini, tunas-tunas bangsa dari kelas pekerja dan masyarakat marginal dipaksa layu sebelum sempat berkembang, mimpi mereka terkubur oleh mahalnya biaya untuk sekadar mengakses hak dasar atas pendidikan yang berkualitas.

Kurikulum yang Tidak Konsisten dan Krisis Literasi

Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, persoalan tidak kalah pelik. Perubahan kurikulum yang terlalu sering dilakukan tanpa disertai kajian evaluatif yang mendalam dan pelatihan guru yang memadai telah menciptakan disorientasi pedagogis. Sistem pendidikan nasional tampak lebih sibuk mengurus proyek-proyek administratif ketimbang memperkuat substansi literasi dan numerasi. Konsekuensinya, capaian literasi dan numerasi siswa Indonesia dalam asesmen internasional terus menunjukkan tren yang memprihatinkan. Alih-alih melahirkan generasi inovatif yang mampu menghadapi disrupsi teknologi, sistem pendidikan yang ada saat ini lebih menyerupai mekanisme produksi tenaga kerja murah yang gagap menghadapi tuntutan zaman.

Menuntut tunas bangsa untuk menjaga kedaulatan negara tanpa memberikan mereka nutrisi pendidikan yang layak merupakan bentuk kontradiksi kebijakan yang paling mencolok dalam konteks peringatan Harkitnas 2026 ini.

Anjloknya Rupiah dan Ilusi “Indonesia Kuat”

Paradoks Harkitnas 2026 semakin sempurna apabila analisis diperluas ke ranah ekonomi makro, khususnya dinamika nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan depresiasi. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: bagaimana mungkin sebuah negara mengklaim dirinya “bangkit dan kuat” ketika mata uangnya sendiri kehilangan daya saing di hadapan pasar global?

Dampak Sistemik Pelemahan Rupiah terhadap Kesejahteraan Rakyat

Pelemahan nilai tukar rupiah bukan sekadar persoalan teknis di papan perdagangan bursa efek. Ia merupakan hantaman langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Depresiasi rupiah memicu tekanan inflasi yang melambungkan harga bahan pangan pokok, meningkatkan biaya produksi industri dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku impor, serta menggerus daya beli masyarakat secara signifikan. Dalam kondisi demikian, slogan-slogan seperti “Jaga Bumi untuk Generasi” dan “Dorong Inovasi” yang tertera dalam poster resmi Harkitnas menjadi tidak sinkron dengan realitas ekonomi yang dihadapi rakyat.

Kebijakan Ekonomi Mercusuar dan Rapuhnya Fundamen Domestik

Orientasi kebijakan ekonomi yang terlalu terfokus pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar (mercusuar) dan penumpukan utang luar negeri telah terbukti gagal menjadi jangkar pelindung stabilitas nilai tukar rupiah. Ketergantungan yang berlebihan pada arus investasi asing yang bersifat spekulatif (hot money) menjadikan fundamen ekonomi domestik rentan terhadap gejolak eksternal. Dalam konteks ini, “kedaulatan negara” yang digembar-gemborkan dalam tema Harkitnas 2026 tidak lebih dari fatamorgana, sebuah ilusi optik yang tampak nyata dari kejauhan namun lenyap ketika didekati dengan analisis yang cermat.

Kedaulatan ekonomi yang sejati mensyaratkan kemandirian struktural: penguatan basis produksi domestik, diversifikasi sumber pendapatan negara, pengurangan ketergantungan pada impor bahan baku strategis, serta kebijakan moneter dan fiskal yang berpihak pada penguatan daya beli masyarakat. Tanpa prasyarat-prasyarat tersebut, setiap klaim tentang “Indonesia Kuat” akan selalu berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.

Membaca Ulang Makna Kebangkitan: Dari Budi Utomo hingga Paradoks 2026

Hari Kebangkitan Nasional bermula dari berdirinya pada 20 Mei 1908, sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif akan pentingnya pendidikan dan kemajuan sebagai instrumen pembebasan dari belenggu kolonialisme. Para pendiri Budi Utomo memahami bahwa kebangkitan sejati hanya dapat dicapai melalui pencerdasan kehidupan bangsa dan penguatan kemandirian ekonomi.

Ironi terbesar dari peringatan Harkitnas ke-118 tahun 2026 terletak pada fakta bahwa dua pilar yang menjadi fondasi gerakan kebangkitan 1908—pendidikan dan kemandirian ekonomi—justru merupakan dua sektor yang paling mengalami tekanan saat ini. Jika para perintis kebangkitan nasional memperjuangkan akses pendidikan bagi rakyat pribumi yang tertindas, maka kondisi saat ini memperlihatkan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas kembali menjadi privilese yang terstratifikasi berdasarkan kelas sosial-ekonomi. Jika semangat 1908 adalah semangat kemandirian, maka ketergantungan ekonomi pada modal asing dan utang luar negeri merupakan antitesis dari cita-cita tersebut.

Kesimpulan: Kebangkitan Autentik atau Sekadar Ritual Tahunan?

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 pada 20 Mei 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai ritual seremonial belaka, sebatas upacara bendera, pemasangan poster, atau ruang narsisme politik para pejabat. Merupakan sebuah dosa sejarah apabila narasi “Bangkit Bersama” terus dibebankan kepada rakyat, sementara kebijakan pemerintah justru menjerat leher mereka dengan komersialisasi pendidikan dan ketidakstabilan ekonomi.

Apabila pemerintah benar-benar hendak “Menjaga Tunas Bangsa”, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menurunkan ego politik dan menghentikan kebijakan-kebijakan yang mengabaikan substansi pendidikan. Stabilitas nilai tukar rupiah harus dijaga melalui kebijakan moneter dan fiskal yang berorientasi pada kemandirian nasional, bukan pada kepentingan oligarki dan spekulan. Reformasi anggaran pendidikan harus diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan pada pembiayaan birokrasi yang tidak produktif.

Tanpa komitmen nyata terhadap reformasi di kedua sektor fundamental tersebut, maka senyum dalam poster-poster peringatan Harkitnas 2026 tidak akan pernah menjadi simbol optimisme. Ia akan tetap menjadi simbol kepalsuan yang berdiri megah di atas penderitaan tunas-tunas bangsa yang gagal tumbuh. Kebangkitan nasional yang autentik menuntut lebih dari sekadar jargon—ia menuntut keberanian untuk mengakui kegagalan dan kemauan politik untuk melakukan perubahan struktural yang berpihak pada rakyat.

Catatan: Esai ini disusun sebagai refleksi kritis dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026.

*) Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid

Join Our Newsletter