Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BAN-PDM melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara mandiri dan profesional.
Pada tahun 2025, pelaksanaan akreditasi untuk pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan instrumen akreditasi baru Tahun 2024 yang telah disempurnakan. Sementara itu, akreditasi untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) masih diperkenankan menggunakan instrumen akreditasi tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 57.
Sehubungan dengan penerapan instrumen akreditasi baru tersebut, diperlukan Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan akreditasi, khususnya untuk satuan pendidikan Dikdasmen. Pedoman ini digunakan oleh BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, serta satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2025 memuat penjelasan mengenai 7 (tujuh) tahapan pelaksanaan akreditasi, yaitu:
- Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi
- Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi
- Pra-Visitasi
- Visitasi dan Penilaian
- Validasi Hasil Visitasi
- Penetapan Hasil Akreditasi
- Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut
Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan yang jelas dan seragam dalam pelaksanaan akreditasi Tahun 2025.


