Pemberitahuan Pemberlakuan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 di Madrasah Nomor : B-5201/Dt . I . I/PP .00/12/ 2021
Menindakianjuti SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan mengoptimalkan pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) semester genap Tahun Pelajaran 2021-2022, perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagal berikut:
- Seluruh satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) wajib melaksanakan Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan level PPKM yang ditetapkan pemerintah, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lanjut usia pada wilayah setempat.
- Dalam melaksanakan aktivitas belajar, setiap satuan pendidikan wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
- Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang diatur dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
- Satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK), Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi wajib melakukan koordinasi dan langkah mitigasi setiap menghadapi kasus-kasus COVID-19 dengan melibatkan satgas COVID- 19 tingkat Madrasah dan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tetap berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.