Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur capaian pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dalam kerangka Kurikulum Merdeka di madrasah.
Kurikulum Merdeka hadir dengan menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel, berpusat pada peserta didik, dan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka dalam menghadapi tantangan dunia yang dinamis. Keputusan ini secara resmi menetapkan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap fase pembelajaran, mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA. Hal ini mencakup pengembangan pengetahuan agama, keterampilan praktis, dan nilai-nilai akhlak yang diharapkan dapat membentuk karakter peserta didik yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.
Dengan adanya Keputusan ini, diharapkan madrasah mampu menyusun kurikulum secara lebih optimal, sehingga proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Lebih dari itu, keputusan ini juga mendorong madrasah untuk mencetak lulusan yang berkepribadian Islami, cerdas, dan siap menghadapi tantangan era globalisasi tanpa meninggalkan identitas keislaman yang kuat.