Madrasah menyediakan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah merupakan bentuk penilaian hasil belajar yang diselenggarakan oleh madrasah dengan tujuan untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran yang telah dipelajari. Penilaian ini mencerminkan hasil proses pembelajaran peserta didik secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Ujian Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, maupun muatan lokal. Ujian ini diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan dalam penentuan kelulusan.
Baca Juga
Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian akhir jenjang pendidikan sebagai sarana untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) peserta didik.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Ujian Madrasah yang terstandar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah. Dokumen ini menjadi panduan bagi madrasah serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ujian Madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada seluruh mata pelajaran. Adapun fungsi Ujian Madrasah antara lain:
1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik secara komprehensif.
2. Menjadi salah satu persyaratan dalam penentuan kelulusan peserta didik.
Dokumen POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026


