Akreditasi merupakan upaya untuk memeriksa apakah sekolah/madrasah konsisten melaksanakan misi tersebut. Akreditasi memiliki dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas publik. Sebagai layanan publik, sekolah harus akuntabel kepada publik, dan karenanya akreditasi bersifat wajib bagi setiap sekolah. Akuntabilitas tersebut harus diwujudkan dalam bentuk layanan belajar yang memungkinkan anak-anak belajar dengan sebaik-baiknya. Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil akreditasi memberi sinyal kepada sekolah (dan pemerintah) akan intervensi yang diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan. Dari dua fungsi ini, maka akreditasi dapat dipandang sebagai: (1) alat untuk melindungi anak-anak agar mendapat layanan belajar yang layak, dan (2) pertolongan kepada sekolah/madrasah untuk menjadi lebih baik.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan akreditasi yang objektif dan bermakna, BAN-PDM telah menerbitkan Buku Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi Tahun 2024. Buku panduan ini disusun sebagai acuan untuk memahami instrumen akreditasi yang digunakan dalam menilai mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan, termasuk madrasah.
Panduan ini menjelaskan komponen, indikator, serta bukti yang perlu diperhatikan dalam proses akreditasi, dengan tetap memperhatikan keragaman konteks satuan pendidikan. Fokus penilaian mencakup kinerja pendidik dalam pembelajaran, kepemimpinan madrasah, iklim lingkungan belajar, serta hasil belajar peserta didik.
Melalui panduan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat memahami arah kebijakan akreditasi sekaligus menjadikannya sebagai sarana refleksi dan peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Silakan unduh buku panduan melalui tautan berikut untuk digunakan sebagai referensi dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi Tahun 2024 Versi 2025


