Pembelajaran dan Asesmen harus berpusat dan berpihak pada peserta didik. Oleh karena itu pendidik memerlukan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah di madrasah. Panduan ini sesuai dengan amanah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Panduan ini merupakan acuan dalam pembelajaran dan asesmen di dalam kelas berdasarkan standar proses dan standar penilaian.
Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah, maka dengan ini disampaikan panduan penting yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta asesmen di madrasah.
Adapun panduan yang kami lampirkan adalah sebagai berikut:
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen (RA, MI, MTs, MA/MAK)
Panduan berisi tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dengan asesmen formatif dan sumatif dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar siswa. - Panduan Kurikulum Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
Dokumen berisi penjelasan tentang pelaksanaan kurikulum di madrasah, termasuk integrasi nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter.
Panduan ini dikembangkan dari Panduan Pembelajaran dan Asesmen, yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Dengan adanya panduan tersebut, tenaga pendidik dapat lebih mudah dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang profesional, serta mampu menghadirkan pembelajaran yang bermakna dan efektif bagi siswa.