Oleh : Muhammad Ro’uf, S.Pd *)
National Santri day is commemorated every October 22 each year. In accordance with Presidential Decree no.22 of 2015 which was signed on October 15, 2015 at the Istiqlal Mosque in Jakarta. The National Santri Day which was established on 22 October refers to the call for jihad read by KH. Hasyim Asy’ari on October 22, 1945. This appeal contains “defending and enforcing the Republic of Indonesia according to Islamic religious law, including one of the obligations of every Muslim.”
Through the resolution of jihad, the santri implore the Indonesian government to determine a real and equal attitude and action towards efforts that would endanger independence and religion and the Indonesian State.
In this modern era, santri do not have to bother in defending the independence of their beloved country, Santries are in charge of filling the development as best they can. Among them are diligently studying to achieve coveted goals, that can be an entrepreneur as the driving force of the economy, become a teacher / ustadz to spread knowledge and da’wah of Islamic law, become a health worker to help other people when sick and in any other profession according to Islamic law that brings intercession for fellow people.
Especially in this pandemic era, There are many things that santri can do to help prevent the spread of Covid-19. With high discipline that has been applied in the boarding school environment, santri can apply health protocols in their environment, such as washing hands with soap, wearing masks. Santri can also adopt a cautious attitude in their daily activities for this health protocol, With the covid-19 outbreak, santri should improve their discipline for a clean and healthy lifestyle and care for their surroundings so as not to increase the number of patients with Covid-19 in this country. May Allah always protect and bless us Amen.

HARI SANTRI NASIONAL DI ERA PANDEMI
Hari santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Hari Santri Nasional yang ditetapkan 22 Oktober ini merujuk pada seruan jihad yang dibacakan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisi “mempertahankan dan menegakkan Negara RI menurut hukum agama Islam, termasuk salah satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.”
Lewat resolusi jihad, kaum santri memohon dengan sangat kepada pemerintah RI supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di zaman yang modern ini, santri tidak perlu bersusah payah dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan negara yang tercinta ini. Santri bertugas mengisi pembangunan sebaik mungkin. Diantaranya adalah dengan rajin menuntut ilmu untuk meraih cita-cita yang diidamkan; bisa dengan menjadi pengusaha sebagai penggerak roda ekonomi kerakyatan, menjadi guru/ustadz untuk menyebarkan ilmu dan dakwah syariat Islam, menjadi tenaga kesehatan untuk membantu umat sesama ketika sakit dan atau profesi apapun yang lainnya sesuai syariat Islam yang membawa manfaat untuk umat sesama.
Apalagi di musim pandemi seperti saat ini, banyak hal yang dapat dilakukan oleh santri guna membantu pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas. Bermodalkan kedisiplinan yang tinggi yang telah diterapkan di lingkungan pondok pesantren, santri dapat menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya, seperti mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker. Santri juga dapat menerapkan sikap berhati-hati dalam kegiatan sehari-hari untuk protokol kesehatan ini, Dengan adanya wabah covid-19 ini membuat para santri lebih meningkatkan kedisiplinan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta peduli pada sekitar agar tidak menambah jumlah pasien penderita covid-19 di negara ini.
Semoga Allah selalu melindungi dan merahmati kita Amin
*) Guru Bahasa Inggris MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul