Untuk pertama kalinya, Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul (MTs. MU 2 BAKID) Kec. Jatiroto Kab. Lumajang Sahroni, S.Pd.I., M.Pd dilantik menjadi Dewan Hakim pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 28 tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Kabupaten Tuban (Jumat (25/10/2019) malam.
Baca juga :
IKUTI FGD CALON DEWAN HAKIM MTQ JATIM, KEPALA MTS. MIFTAHUL ULUM 2 : SAYA TIDAK PANTAS
Kepala MTs. MU 2 BAKID dilantik bersama 127 Dewan Hakim yang bertugas dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 28 tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Tuban. Pelantikan yang digelar di pendopo Kridho Manunggal Kabupaten Tuban itu dilakukan oleh Plt Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Drs. H. Mohammad Amin Mahfudz, M.Pd.I.
Hadir pada kesempatan ini, Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten dan Kepala OPD serta Kepala Kantor Kemenag Tuban.
Dewan Hakim yang dilantik terdiri dari unsur Dewan pengawas dan Dewan Hakim. Dewan Pengawas yang terdiri dari 5 anggota diketuai oleh Drs. KH. Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jawa Timur. Sementara Dewan Hakim dinahkodai oleh Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya dngan jumlah anggota sebanyak 127 orang.
Dalam membacakan sambutan Ketua LPTQ Provinsi Jatim, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menyampaikan dewan hakim yang dibentuk diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jujur dan adil sebagai tim penilai terhadap kualitas dan kemampuan para kafilah yang berlomba. “saya berharap dewan hakim dan panitera konsisten dalam pedoman kehakiman dan jujur mengawal penilaian,”ungkapnya. Mengingat bahwa tugas dewan hakim sangat berat, diharapkan ke depan semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam setiap aspeknya. Sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu.
Amin berharap pelaksanaan MTQ di Kabupaten Tuban dapat terlaksana lebih baik dari tahun sebelumnya. Sehingga dapat menjadi contoh yang baik untuk MTQ yang akan datang. “Pelaksanaan MTQ harus selalu berkembang lebih baik dari tahun tahun,’’ katanya. Oleh karena itu diharapkan dewan hakim harus jujur dan obyektif dalam menilai. Penilaian yang jujur akan berpengaruh pada peningkatan kualitas peserta MTQ.
“Dewan Hakim dan Panitera harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak. Dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,’’ tandas dia.
Dalam event dua tahunan tersebut Kepala MTs. MU 2 BAKID dilantik sebagai anggota Dewan Hakim Cabang Musabaqah Fahmil Qur’an (MFQ) bersama 5 orang anggota lainnya. Dewan Hakim Cabang MFQ ini diketuai oleh Dr. H. Saiful Jazil, M.Ag (Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah UINSA Surabaya) dengan anggota : Dr. Hj. Lujeng Lutfiyah (Dosen dan Pengasuh Pondok Pesantren di Lamongan), KH. Imam Barmawi (Pengasuh PP Al-Burhan Bondowoso), H. Saiful Munir, S.Ag (Qori’ Internasional Asal Gresik), Sahroni, S.Pd.I., M.Pd (Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Lumajang) dan Ahmad Muflih, M.Pd.I (Panitera, Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim)
Sekedar informasi Cabang MFQ merupakan salah satu cabang lomba dalam MTQ, yaitu Lomba Pemahaman Terhadap Kandungan/Isi Al-Qur’an yang disetting cerdas cermat Al-Qur’an.
One Reply to “Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid dilantik sebagai Dewan Hakim MTQ JATIM Ke 28 Tahun 2019 di Tuban”