logo_mts192
0%
Loading ...

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran: 2025/2026

JUKNIS PPDB MADRASAH TP 205-2026

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan. pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah..
  2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik:
  5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Share the Post:

Join Our Newsletter