Sebagai bentuk dukungan menjalankan program pemerintah dan sebagai bagian dari masyarakat taat pajak, Kepala Madrasah MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid Sahroni,M.Pd, S.Pd.I. beberapa waktu lalu mengikuti Diklat Perpajakan (Teknis Penghitungan dan Pengisian SPT PPH Pasal 21, 22 dan 23) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik dan Pengkaji Perpajakan (LP3).
Dengan bekal hasil diklat tersebut, kepala madrasah juga berharap manajemen dan tenaga pendidik yang dinaunginya mendapatkan pemahaman serupa seperti yang telah ia peroleh selama mengikuti diklat yang diadakan di Hotel Prima Lumajang pada tanggal 22 Februari 2020 silam.
Deseminasi Teknis Penghitungan dan Pengisian SPT PPH Pasal 21, 22 dan 23 dilakukan di internal lembaga ini mengupas materi tentang pengertian dan obyek Pasal 21, 22 dan 23. Selanjutnya, pembahasan ketentuan-ketentuan tentang pasal-pasal tersebut mulai dari subyek pajak, perhitungan dan pemotongan pajak juga dasar hukum.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini juga menarik rasa keingintahuan lembaga lain yang masih berada dibawah naungan Yayasan PP. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul. “Sebagai warga negara yang baik tentu kita wajib taat pajak, salah satunya dengan disiplin melakukan pelaporan SPT PPH” pungkas pria yang belum genap setahun menjabat sebagai kepala madrasah.