Oleh : Sufyan Huda, S.H., M.E.I *)
Sosial ekonomi adalah perputaran kegiatan perdagangan dan sejenisnya guna mencari keuntungan atau laba. Gus Baha pernah ditanya oleh takmir masjid, “Gus… bagaimana kalau masjid dibulan ramadhan ini mengadakan egenda full kegiatan keagamaan dimasjid siang malam?” lalu Gus Baha menjawab seraya sambil bertanya, “loh.. apakah orang jualan untuk menafkahi keluarganya bukan termasuk ibadah? apakah orang yang bertani disawah bukan termasuk ibadah?” pertanyaan ini sekaligus pernyataan bahwa ibadah bukan hanya dimasjid saja.
Ibadah bukan hanya sholat, puasa, dzikir dan baca al-quran saja, namun ibadah juga menyangkut pada sosial kemasyarakatan termasuk didalamnya adalah perekonomian, yang mana dewasa ini sangat banyak kegiatan ekonomi yang tanpa dilandasi keagamaan (ibadah) maka dari itu penulis penting menyampaikan suluk (jalan) menuju tuhan agar hasil dari sosial perekonomian bisa menjadi halalan juga thoyyiban.
Dalam kitab ta’limul muta’allim, Syekh Muhammad bin Hasan pernah ditanya, mengapa engkau tidak menyusun kitab tentang zuhud (kehati-hatian), lalu beliau menjawab “saya bertekad mengarang kitab tentang jual beli” maksud beliu adalah karna zuhud juga berarti menjaga dari hal-hal yang syubhat (tidak jelas halal dan haramnya) dalam berdagang.

Pentingnya sosial ekonomi ini juga karna untuk keberlangsungan rotasi kehidupan manusia dalam mencari nafkah, sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam yang artinya :
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.(Q.S. Al-Qashas : 77)
Dalam artian, manusia dituntut bersungguh-sungguh dalam ibadah mahdhah namun jangan melupakan ibadah ghairu mahdhah seperti kegiatan sosial perekonomian ini.
Ketika berbicara perekonomian maka hal ini tidak terlepas dari fiqh mu’amalah, yang mana ulamak salafunas sholih sudah membahas, menulis bahkan mepraktekkannya. Karena pada hakekatnya kita bebas mau melakukan bentuk perekonomian (muamalah) apa saja, selama itu tidak dilarang oleh agama. Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh :
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم
“Asal hukum dari muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengaharmkannnya”
Praktek bermuamalah ini sering kali terjadi kegaduhan dimasyarakat, maklum saja karna ini berkaitan dengan uang (dunianwi), sebut saja masalah pinjam meminjam yang berbasis bunga (riba) seperti pinjaman online (pinjol), atau juga trading yang mengandung unsur riba, maysir dan dharar, dan beberapa jenis jual beli yang masih belum jelas ruang lingkup barangnya.
Pinjaman yang berbasis bunga ini sudah merayap dimasyarakat, alasannya simpel yaitu karena mudah dapat pinjaman. “Bunga belum tentu riba, sedangkan riba sudah pasti bunga”, begitu kutipan yang oleh sebagian ekonom muslim sering diutarakan.
Memang ada bebarapa perbedaan pendapat mengenai bunga ini, salah satu ulamak yang mengatakan bunga adalah riba adalah syekh yusuf qardhawi, beliau menyatakan bahwa bunga adalah riba, baik bunga itu sedikit atau banyak.
Pendapat beliau ini berbeda dengan syekh ali jumah, beliau menyatakan bahwa secara prinsip beliau mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan bunga dan ulama yang membolehkannya. beliau juga mempertimbangkan adanya faktor lingkungan untuk menentukan status hukum dari bunga. Untuk muslim yang tinggal di negara non muslim, bertransaksi dengan bank konvensional dibolehkan dan halal. Hal ini karena tidak memungkinkan untuk melaksanakan transaksi sesuai syariah Islam di negara non muslim. transaksi yang digunakan lebih bersifat darurat (terpaksa) karena memang sistem itu yang ada. Alasan beliau membolehkan transaksi dengan bank didasarkan pada lingkungan transaksi itu sendiri, bahwa tidak mungkin menerapkan hukum Islam dinegara yang bukan negara Islam, dan Indonesia bukan negara islam namun mayoritas muslim.
Pendapat lain juga datang dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha, Syekh Abdul Wahhab al-Khallaf, Syekh Mahmud Syaltut mereka menyampaikan bahwa bunga bank yang tinggi adalah riba yang diharamkan. Kalau bunga bank yang ditetapkan rendah, maka itu termasuk bukan riba yang diharamkan. Sebagaimana dalam al-qur’an :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (Q.S Ali Imron: 130)
Simpelnya, ada dua hal yag perlu dicatat dan diamalkan dalam bersosial ekonomi. Pertama, niat atau tujuan dalam bersosial ekonomi harus benar. Kedua, hindari 5 hal ini dalam berekonomi, yaitu dharar (bahaya), Gharar (penipuan), dzulmun (menganiaya), maysir (judi), Riba (bunga yang berlipat).
Harapannya dalam bersosial ekonomi, dapat sesuai dengan apa yang kita baca dalam setiap doa (doa sapujagat) yaitu bahagia didunia dan akhirat :
رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat”
Dibulan ramadhan ini, pahala dilipat gandakan namun dosapun juga begitu. Jadi, melalui sosial ekonomi kita dapat melipat gandakan pahala itu dengan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya.
Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang syubhat dan yang haram, sehingga kita bisa menjadi orang beruntung di dunia dan akhirat. Amin…
*) Dosen STAI Miftahul Ulum Lumajang