Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran BOS didistribusikan dilakukan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Namun mulai tahun 2021, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan langsung oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Hal tersebut sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Menindak lanjuti hal tersebut di atas, Kementerian Agama Kementerian Agama Kabupaten Lumajang melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) menggelar verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 di MTs. Nurul Amin Jatiroto Lumajang, Rabu (17/03/21).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Bendahara madrasah dari 5 kecamatan yang meliputi Kecamatan Jatiroto, Randuagung, Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso; mulai tingkat MI hingga MA. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kasie. Pendma Kemenag Lumajang dihadiri oleh tim verifikasi dan validasi data Kementerian Agama Kabupaten Lumajang; Malik Johar S.Pd, Arif Mustofa, S.Pd dan anggota tim lainnya.
Berdasarkan surat undangan dari Kementerian Agama Kab. Lumajang Nomor : B-990/Kk.13.05.2/PP.00/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan pencarian BOS Madrasah Tahun 2021. Bendahara MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul, Muhammad Kawakib Nurul Jinan yang hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa inti kegiatan verifikasi dan validasi tersebut adalah lebih menekankan pada koreksi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) sebelum diunggah di laman Bos Kemenag Pusat.sesuai dengan akun masing-masing madrasah.
“intinya dari verval tadi lebih menekankan pada koreksi RKAM” tutur Kawakib kepada tim redaksi mtsmu2bakid