Untuk kali pertama, Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul mengikuti kegiatan Diklat Perpajakan (Teknis Penghitungan dan Pengisian SPT PPH Pasal 21, 22 dan 23) di Hotel Prima Lumajang, Sabtu (22/02/20)
Kegiatan yang sejatinya akan dilaksanakan di Gedung BKD Lumajang dipindahkan ke Hotel Prima Lumajang karena membludaknya peserta yang mendaftarkan diri mewakili lembaganya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik dan Pengkaji Perpajakan (LP3) ini diikuti oleh 250 lebih peserta utusan sekolah/madrasah negeri dan swasta serta beberapa perangkat utusan pemerintah desa Se-Kabupaten Lumajang.
Kegiatan Diklat yang dimulai mulai jam 09.00 pagi hingga sore hari ini mendatangkan narasumber dari Jakarta Agus Setiawan, AK, MH Ketua LP3
Dalam paparannya, Pria yang menjadi auditor internal PBNU ini menyampaikan pengertian dan obyek Pasal 21, 22 dan 23. Kemudian dilanjutkan dengan ketentuan-ketentuan tentang pasal-pasal tersebut mulai dari subyek pajak, perhitungan dan pemotongan pajak juga dasar hukum dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Kegiatan diklat dijeda pada jam 12.00 wib untuk Ishoma hingga jam 13.00 wib. Usai ishoma kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian formulir pajak dan penghitungan pajak hingga penyetoran SPT.
Kegiatan diklat berakhir pada jam 15.30 wib dan ditutup dengan pemberian sertifikat kepada seluruh peserta hadir pada kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya MTs. Miftahul Ulum 2 yang notabene masih umur 7 bulan dan belum memahami tentang perpajakan dan aturan-aturan yang terbaru saat ini.” Ujar kepala Madrasah