Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan madrasah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya mencapai perkembangan secara optimal. Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses perkembangan peserta didik/konseli. Karena secara kodrati setiap manusia berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal, sehingga peserta didik/konseli dapat mengembangkan potensi, pola fikir, dan sikap/perilaku dalam membangun karakter bernuansa keimanan dan ketakwaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis.
Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma perkembangan yangmenekankan pada upaya mengembangkan potensi positif individu. Semua peserta didik/konseli berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pada pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111
tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
dengan ini kami sampaikan Panduan yang mengatur Operasional Penyelenggaraan Bimbingan
dan Konseling pada Madrasah sebagaimana terlampir.