Oleh : Fathur Rahman *)
Cinta merupakan benda abstrak yang menggambarkan suatu perasaan, seesorang yang memiliki rasa cinta tentunya akan menimbulkan suatu tindakan dari perasaanya tersebut yang berupa Mencintai dan dalam mencintai pastinya memerlukan objek yang ia cintai. Cinta adalah perasaan kasih sayang yang mendalam, ketertarikan, dan keterikatan emosional terhadap suatu atau bahkan sebuah gagasan. Cinta sering kali menjadi sebuah motivator yang kuat dalam kehidupan manusia.
Secara pasti cinta memang sulit didefinisikan, namun cinta itu dapat ditandai dari beberapa hal seperti rasa kasih sayang dengan keinginan untuk merawat dan melindungi, empati yang mampu merasakan dan memahami, rasa hormat dengan mengahrgai, dan mampu berkorban dengan rela mengesampingkan kepentingan pribadi. Dan cinta bersifat universal, yakni perasaan kasih sayang yang meluas kepada sesama manusia, alam, atau kemanusiaan secara umum bahkan terhadap negara.
Dalam konteks mencintai Indonesia yang lebih sering disebut dengan cinta tanah air atau nasionalisme, ialah perasaan kasih saying seseorang, kebanggaan, dan kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa dan negara tempat ia dilahirkan dan tinggal. Hal ini tentunya bukan sekadar emosi, tetapi diwujudkan dalam sebuah tindakan nyata untuk kemajuan, persatuan, dan perlindungan negara.
Salah satu tokoh pendiri bangsa ini KH Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) yang juga merupakan pendiri organisasi islam terbesar di dunia yakni Nadlatul Ulama’ , telah mengajarkan kita bagaimana mencintai Indonesia dengan konsep yang dicetuskannya yakni حبّ الطن من الإيمان (hubbul wathan minal iman) Artinya : cinta tanah air adalah bagian dari iman. Cinta tanah air ini menjadi fondasi bagi masyarakat untuk bersatu, terlepas dari segala perbedaan ras, etnis, suku, Bahasa, agama, atau budaya. Perasaan cinta ini mendorong warga negara untuk berkontribusi positif dan rela berkorban demi kepentingan bersama.
Cinta dan orang yang mencintai terhadap yang dicintai tentunya akan menimbulkan sebuah ekspresi. Salah satu tanda cinta yang diekspresikan oleh seseorang ialah, tidak rela apabila yang dicintainya diganggu atau dirusak oleh orang lain. Ekspresi cinta adalah cara seseorang menunjukkan dan merasakan kasih sayang terhadap yang dicintai, dan tentunya setiap orang memiliki cara berbeda-beda dalam mengekspresikan cintanya. Ekspresi cinta terhadap tanah air Indoneisa, dapat ditunjukkan melalui berbagai tindakan nyata yang bertujuan untuk memajukan, menjaga, dan mengharumkan nama bangsa. Perasaan ini tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi juga terwujud dalam kontribusi sehari-hari sebagai warga negara yang baik.
Warga negara yang baik yang mencintai tanah air Indonesia dengan seutuhnya tentunya tidak akan rela dan tinggal diam apabila negara tercintanya, negeri yang dibangun diatas pengorbanan darah dan nyawa para pejuang bangsa ini, diganggu, dirusak, dihancurkan dan diacak-acak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk oknum-oknum penguasa dholim yang bertindak semena-mena, korupsi yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, hukum yang tumpul keatas dan tajam ke bawah, tekanan pungutan pajak yang mencekik rakyat kecil, pengerukan dan perampokan kekayaan alam yang dibiarkan serta pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak demokrasi.
Oleh karena itu, fenomena yang baru-baru ini terjadi di Indonesia dengan adanya pengibaran bendera “One Piece” di saat menjelang peringatan HUT RI ke 80 pada 17 Agustus 2025, bukanlah suatu ancaman bagi keutuhan bangsa Indonesia yang perlu ditanggapi serius oleh para penguasa selama pengibaran bendera “One Piece” itu tidak lebih tinggi dari pada Sang Saka Merah Putih. Karena sejatinya para NAKAMA (sebutan penggemar one piece) itu adalah rakyat Indonesia yang sedang mengekspresikan cintanya terhadap Indonesia dengan cara mereka sendiri yang menurut mereka “bendera Merah Putih terlalu suci untuk dikibarkan dinegeri yang kotor” yang sebenarnya hal itu mengkritisi tindakan-tindakan para petinggi negeri yang seharusnya lebih banyak berbenah dan introspeksi diri.
Sebagai penutup bahwa, mengibarkan bendera merah putih setinggi-tingginya dan hormat terhadap merah putih di peringatan HUT RI ke 80 pada 17 Agustus 2025 adalah suatu kewajiban bagi rakyat Indonesia, akan tetapi yang terpenting dari hal itu adalah menjaga kesucian Sang Saka Merah putih dengan tidak menghianati Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dari pada membiarkan bendera-bendera merah putih berkibar disepanjang jalan pada tiang-tiang yang rapuh.(17/08/2025)
*) Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid