Program APK : Implementasi Permendikbud No 82 Tahun 2015

Menjadi bangsa yang besar didasari sebuah komitmen bangsa ini untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya dimulai dengan membangun pemahaman bersama di ranah pendidikan, yaitu bahwa pendidikan sebagai sebuah institusi/lembaga harus menyenangkan dan nyaman bagi pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Terutama agar penguatan karakter manusia Indonesia yang sedang dibangun ini siap menghadapi segala perubahan jaman.

Mewujudkan lingkungan aman, nyaman dan menyenangkan bagi civitas madrasah di lingkungan MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid mutlak menjadi kewajiban bersama. Oleh karenanya, beberapa waktu lalu Kepala Madrasah Sahroni, S.Pd.I, M.Pd berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan membuat Program Anti Perundungan & Kekerasan (Program APK) di lembaga yang dipimpinnya.

Ruang lingkup Program APK MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberlakuan sanksi. Seluruh elemen civitas dilibatkan agar efektif program ini berjalan. Misalnya saja dalam bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh Program APK ini, meliputi:

a. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b. Membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. Menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d. Melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. Menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan kementerian;
f. Melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik,tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g. Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam koridor pencegahan;
h. Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala madrasah yang terdiri dari: 1) kepala sekolah; 2) perwakilan guru; 3) perwakilan siswa; dan 4) perwakilan komite;
i. Memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh civitas madrasah.

Leave a Reply