Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat (Memperingati Hari Pers Nasional 2023)


Oleh: Tim Redaksi Madrasah

Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap Tanggal 9 Februari mulanya terjadi dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung (Jawa Barat) pada 19 Februari 1981, organisasi pers nasional yang kala itu dinamai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menerima usulan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dan akan mengajukannya ke pemerintah.

Butuh setidaknya tujuh tahun hingga Presiden Soeharto menyetujui penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional. Penetapan itu kemudian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Berdasarkan Keppres tujuan Hari Pers Nasional diadakan, yaitu: Mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila; Mengingat sejarah dan peranan penting pers di Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.

Pada poin tujuan pers yang berkenaan dengan kebebasan pemberitaan tampaknya sudah tercapai dengan ditandainya setiap orang dapat memberitakan segala hal di kanal-kanal media sosial. Hal ini merupakan imbas dari percepatan teknologi dan perubahan arus informasi sehingga tatanan sosial budaya untuk mengakses informasi turut pula berganti. Kebebasan ini juga terdapat pada perspektif konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kendati kemudahan akses dan banjir informasi akan tetapi tanggung jawab pemberitaan rupanya masih jauh panggang dari api. Pewarta sering tidak mengindahkan kode etik maupun kaidah jurnalistik. Bahkan menurut Presiden Joko Widodo di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023 menyebut bahwa pers hari ini telah dikendalikan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), yaitu algoritma raksasa yang bersifat digital hanya mendorong ke arah pemberitaan komersial dan sensasional belaka.

Tanggung jawab sosial-politik pewarta tidak sekedar hanya berpatokan pada etika jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme harus tetap berada pada relnya sebagai jendela edukatif, kontrol kuasa politik dengan kritis, wadah dan pilar demokrasi yang mempertemukan aspirasi beragam kalangan, serta pemersatu dan penumbuh nilai-nilai kebangsaan.

Semangat nasionalisme kebangsaan dan bernegara dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berdaya saing untuk menjawab tantangan zaman harus diupayakan oleh para aktivis warta berita. Seperti yang kita ketahui bahwa sebaran berita hoax dan tendensi kebencian di dunia maya sungguh mengkhawatirkan, kiranya meluruskan berita yang beredar dengan data dan sumber primer perlu dilakukan oleh aktivis tersebut sebagai bagian dari pemersatu, menjaga kebhinekaan, dan menumbuhkan nasionalisme seperti yang pernah dilakukan oleh pewarta di era pra-kemerdekaan dan awal kemerdekaan republik ini.

Kami Tim Redaksi Madrasah mewakili civitas MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid mengucapkan selamat Hari Pers Nasional, semoga aktivis jurnalistik diberikan kekuatan untuk merawat kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Leave a Reply