Momentum penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang dan MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid dimanfaatkan kedua lembaga tersebut untuk memberikan penyuluhan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada siswa-siswi baru, anggota OSIM, dewan guru dan staf.
Penyuluh yang dikomando oleh Bapak Wahyudi, S.Sos selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kab.Lumajang ini turut serta didampingi oleh Bapak M. Muwafiq (Penyuluh P2M), Ibu Evi Herlinawati dan Ibu Afilia Prastiwi. Masing-masing dua penyuluh membagi tugas memberikan pembekalan untuk siswa putra dan siswi putri, agar sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan panitia.

Bertempat di Lantai 3 Aula Gedung Terpadu, Bapak M. Muwafiq memberikan materi-materi untuk siswa putra melalui slide proyektor agar pengetahuan mengenai bahaya narkoba dapat dipahami audien. Dengan diselingi candaan sekedar untuk menarik perhatian audien, putra daerah Lumajang ini menggali informasi-informasi terkait perilaku siswa yang rentan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Dalam paparannya, beberapa kasus yang melibatkan remaja dikarenakan penyalahgunaan produk industri kimia dan industri farmasi untuk pemakaian yang tidak semestinya.
Lebih lanjut beliau memaparkan hasil temuan fakta sepanjang Tahun 2022 ini bahwa sudah ada 15 pesantren di Jawa Timur yang kedapatan adanya peredaran dan transaksi gelap maupun pemakaian narkotika. Adanya penyuluhan semacam ini diharapkan menjadi tindakan preventif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan madrasah khususnya dan di lingkungan pesantren pada umumnya. Suasana semakin mencair saat moderator menginterupsi penyuluh saat pembahasan ciri-ciri fisik pemakai narkoba, bahwa profil fisik pemakai narkoba yang kurus itu bersesuaian dengan kondisi fisiknya, sejurus kemudian hal itu membuat penyuluh tertawa diikuti audien yang lain.

Sesi tanya-jawab dipersilahkan oleh penyuluh, tetapi tanpa diduga banyak audien yang mengacungkan tangannya berharap diberikan kesempatan bertanya. Hal tersebut membuat Muwafiq kaget dan mengapresiasi keaktifan siswa, pasalnya yang tampak sepanjang materi diberikan banyak di antara audien yang mengantuk. Dari sekian banyak pertanyaan yang dijawab satu per satu oleh penyuluh, Hikam salah seorang siswa baru bertanya yang kurang lebihnya, yaitu: “Jika narkotika dilarang beredar, mengapa produk tersebut diciptakan?”

Pertanyaan kritis tersebut dijawab langsung oleh Koordinator Penyuluh Bapak Wahyudi, S.Sos dengan memberikan penjelasan yang bersumber dari Undang-Undang Tentang Narkotika, bahwa senyawa kimia dalam hal ini zat psikotropika tersedia di alam dan hal itu merupakan kekayaan hayati. Namun, sebagai bahan utama pembuatan narkotika, zat adiktif tersebut perlu diatur peredaran dan penggunaannya. Untuk alasan diciptakan zat tersebut, yaitu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan riset dan untuk pemanfaatan medis seperti yang baru-baru ini diwacanakan oleh Wakil Presiden Kyai Ma’ruf Amin.

Aktifnya siswa dalam mengutarakan pertanyaan seputar P4GN ini dimanfaatkan moderator acara Danang Satrio P, S.Psi yang menanyakan terkait dengan perilaku siswa yang notabene berusia remaja. “Mohon ijin untuk diperkenankan bertanya, dari paparan materi didapati fakta bahwa yang mampu menolak penyalahgunaan narkoba ini adalah diri kita sendiri. Mengingat siswa madrasah tsanawiyah berada di jenjang usia remaja dan dari yang saya pelajari melalui psikologi perkembangan bahwa usia remaja cenderung labil dan mengikuti keputusan kelompok atau suara terbanyak. Dari fakta tersebut mohon bapak-bapak penyuluh memberikan tips kepada siswa agar dapat menolak dengan efektif ajakan-ajakan yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba dan tips bagi kami para guru agar dapat memberikan asesmen-asesmen P4GN sekaligus untuk pengembangan program madrasah, terimakasih.”, pertanyaan Waka Humas sebelum kegiatan ditutup.