Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Petani

Oleh : AMANG PHILIP DAYENG PASEWANG, S.Sos *)

Sebagaimana kita ketahui bahwa Nahdlatul Ulama (NU) adalah ormas sosial keagamaan terbesar di Indonesia dengan basis massa mayoritas adalah petani yang berada di pedesaan. Selain petani, masih ada juga pedagang dan nelayan serta profesi lainnya yang jumlahnya lebih sedikit dari basis massa NU yang berlatar belakang petani. Petani menempati posisi sebagai pilar ormas NU yang berfungsi menyangga perekonomian Nahdliyin bahkan juga perekonomian negara. Presiden Sukarno menyebut petani merupakan akronim dari penyangga tatanan Negara Indonesia yang seolah melegitimasi peran petani dalam strata kehidupan bernegara.

Bilamana kita menengok gambaran kehidupan petani hari ini kita tahu bahwa petani yang notabene juga Nahdliyin belum semuanya hidup sejahtera, banyak dari mereka yang hidup dengan kondisi memprihatinkan dan serba kekurangan. Kita tahu sektor pertanian satu-satunya penopang perekonomian nasional di era Pandemi Covid-19 ini, seperti yang disebut oleh Presiden Joko Widodo di pertengahan tahun 2020 lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta pembukaan lahan baru demi terjaminnya stok pangan nasional, namun itu belum sejalan dengan kondisi seharian para petani yang merupakan ujung tombak dari sektor pertanian itu sendiri.

Semakin hari kondisi petani semakin memprihatinkan karena banyaknya petani yang kehilangan lahan pertaniannya akibat kebutuhan hidup yang semakin menghimpit sehingga mereka terpaksa menjual lahannya. Lahan pertanian kemudian dikuasai oleh segelintir orang pemilik modal sedangkan petani berubah peran dan fungsinya, dari petani pemilik lahan menjadi buruh tani di tanah bekas miliknya. Atau yang terburuk beralih fungsi menjadi perumahan dan pabrik-pabrik industri.

Bagaimanapun juga permasalahan yang dihadapi petani sejatinya merupakan masalah yang serius bagi NU, harus segera diatasi karena solusi bagi permasalahan petani merupakan pemenuhan kebutuhan petani pada umumnya dan kebutuhan mendasar bagi bangsa ini pada khususnya. Setidaknya kalau kita cermati dalam masa sekarang ini ada tiga hal yang menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi petani guna memperbaiki taraf hidup mereka, yaitu: Pertama lahan pertanian, merupakan kebutuhan yang mendesak bagi petani agar mereka bisa bercocok tanam kembali; Keduabpupuk dan irigasi, seringkali petani mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk kalaupun pupuk tersedia yang terjadi harganya melambung tinggi sehingga membuat biaya produksi membengkak; Ketiga teknologi dan manajemen pertanian, dibutuhkan untuk meningkatkan hasil pertanian termasuk tata kelola pertanian dan tekhnologi pengembangan benih untuk mendapatkan benih yang unggul dan baik.

Melihat fungsi dan peran petani yang sangat urgent dalam kehidupan masyarakat maka sudah seharusnya PBNU memberikan perhatian yang khusus kepada kalangan petani, beberapa diantaranya:

  • Mengefektifkan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU). Lembaga inilah yang menjadi ujung tombak pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani secara langsung. Sesuai dengan misinya, lembaga ini bisa melakukan beberapa hal seperti pendampingan, pemberdayaan dan advokasi petani, pengembangan teknologi dan inovasi di bidang pertanian dan pengembangan jaringan kerja dalam sistem pertanian.
  • Mengembangkan dan meningkatkan SDM Nahdliyin tentang tata kelola, manajemen, dan teknologi pertanian dengan meningkatkan akses pendidikan melalui beasiswa agar anak-anak petani dapat melanjutkan untuk terus belajar hingga ke jenjangpaling tinggi kemudian agar dapat regenerasi petani dengan lebih cakap dan terampil misalnya.
  • NU harus berperan dengan mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan program pembangunan yang pro-petani. Sudah selayaknya pemerintah membenahi kebijakan industri dalam negeri yang selama ini belum menjadikan hasil pertanian sebagai bahan baku dan produk industri dengan mendirikan industri yang berbasis agrikultur, dalam konteks ini NU harus terlibat dan memainkan peranannya.
  • NU harus turut mengawal implementasi semua regulasi yang mengatur sektor pertanian seperti Peraturan Presiden no. 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah sehingga ke depannya nanti tidak terjadi lagi pengalihan fungsi lahan pertanian, manakala terdapat indikasi penyelewengan terhadap regulasi tersebut maka pengurus NU yang ada di daerah tersebut harus bersuara untuk melakukan pencegahan.

Kesejahteraan seharusnya menjadi fokus PBNU dalam memberdayakan petani sebagai akar rumput Nahdliyyin. Dengan usia yang menginjak 95 tahun, penulis berharap NU dapat lebih menjadi tumpuan hidup berbangsa dan bernegara bagi masyarakat pada umumny dan Nahdliyyin khususnya.

*) Guru IPS MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul

Leave a Reply