KKM Wilayah 2 Lumajang, Sosialisasikan SK Dirjen Nomor 5852 Tahun 2020

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Timur (Kedungjajang, Randuagung dan Jatirtoto) mengumpulkan anggotanya di MTs. Miftahul Ulum Buwek Randuagung Lumajang, Rabu (11/11/20). Selain pertemuan rutin tiga bulanan, pertemuan tersebut dalam rangka membahas beberapa agenda penting yang harus dikerjakan dalam beberapa waktu dekat. Yaitu Rapat Koordinasi Pertemuan KKM MTs Se-Kabupaten Lumajang yang rencananya akan digelar pada hari Sabtu, 14 November 2020 di MTs. Darussalam Randuagung Lumajang. Agenda kedua adalah sosialisasi Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Implementasi AD/ART KKM terbaru.

Pertemuan diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh sekretaris KKM Mujiono, M.Pd. Kepala MTs. Roudlatul Jadid Banyuputih Lor. Usai pembukaan yang tandai dengan pembacaan surat Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KKM, Gunawan, M.Pd Kepala MTs. Nurul Amin Rojopolo Jatiroto Lumajang.

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KKM Wilayah 2 (Istilah Baru Penyebutan KKM Wilayah Timur) menyampaikan beberapa hal antara lain: bahwa perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui SK. Dirjen Pendidikan Islam tersebut tentang pembentukan KKM yang baru dan berbagai kegiatan lain muaranya adalah untuk meningkatkan kualitas kepala madrasah, guru serta pengembangan madrasah itu sendiri secara kelembagaan. Karenanya, pihaknya berharap bahwa pelaksanaan kegiatan KKM bukan hanya dijadikan ajang kumpul-kumpul kepala madrasah sebagai reuni, namun sebaiknya diarahkan pada kegiatan saling berbagi informasi (sharing) tentang permasalahan (problem) yang terdapat di madrasah masing-masing, setelah itu dicari solusi bagaimana caranya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu madrasah.

“Dengan diberlakukannya SK. Dirjen Pendis yang baru maka, secara otomatis KKM yang lama tidak berlaku lagi.” Ucapnya

Juknis KKM yang tarbaru bertujuan memberikan pedoman dan rambu-rambi dalam rangka mewujudkan kualitas, kapabilitas dan kapasitas kepala madrasah dalam memimpin madrasahnya. Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.

Dengan diberlakukannya SK Dirjen tentang KKM tahun 2020, diharapakan tidak ada lagi madrasah yang merasa hebat sendiri, maju sendiri dan terdepan sendiri akan tetapi semua madrasah akan dapat berjalan, tumbuh dan berkembang secara bersama-sama (Sharing and Growing Together).

Leave a Reply