Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Hadiri Rakor Pelaksanaan PKKM Tahun 2020

Selasa (04/08/20) Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul menghadiri undangan Rapat Koordinasi (RAKOR) pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PPKM) Tahun 2020 di Aula MTs. Negeri Lumajang.

Rakor dipimpin langsung oleh dua pengawas PPAI Kementerian Agama Kabupaten Lumajang tingkat menengah Drs. Achmad Junaedi, M.M dan Drs. Djatto, M.M. Kegiatan Rakor sekaligus sosialisasi jadwal pelaksanaan PPKM tahun 2020 ini diikuti puluhan Kepala Madrasah Tsanawiyah binaan kedua pengawas tersebut yang tersebar di berbagai kecamatan di Lumajang.

Dalam keteranganya, pengawas senior di lingkungan Kemenag Lumajang menjelaskan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah.

Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Drs. Achmad Junaedi, M.M. Dalam keterangannya P. Jun (sapaan akrabnya) menyampaikan jadwal pelaksanaan PKKM tahun 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pertengahan bulan Agustus 2020.

“Proses penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan. Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun.

Sedangkan penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahunan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah).
Penilai PKKM empat tahunan ini terdiri dari sepuluh tim yang terdiri dari Kasie. Pendma, dua pengawas internal dan eksternal, ketua Yayasan, dua orang guru dan dua orang tenaga kependidikan.

Pelaksanan PPKM ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

SK Dirjen tersebut merupakan sebuah regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang mengatur tentang kepala Madrasah dan mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah baik negeri maupun swasta.

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Menyikapi hal tersebut Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Sahroni, S.Pd.I., M.Pd menilai bahwa PKKM ini sangat baik agar kepala madrasah bisa bekerja dengan baik dan capaian kinerjanya terukur.

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Djatto, MM. Berbeda dengan materi yang disampaikan oleh P. Junaedi sebelumnya, P. Djatto – hanya memotivasi dan mengajak kepada kepala madrasah untuk berkreasi dalam rangka mewujudkan slogan “Madrasah Hebat dan Bermartabat”

“Kita ini sekarang diajak untuk berkreasi dengan PMA 183 dan 184” jelasnya

“Slogan Madrasah Hebat dan Bermartabat harus kita wujudkan. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin” Ujarnya

“Untuk mensukseskan dan mewujudkan madrasah yang maju maka warga madrasah harus menjadi satu tim yang solid dalam membangun kebersamaan dan kekompakan.” imbuhnya

Leave a Reply