Dalam bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Kementerian Agama RI telah mennetapkan Perubahan atas Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023;
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di
madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Baca Juga
JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN: 2023/2024
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
Tujuan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan 2 pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
- mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- persiswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Info selengkapnya langsung download di bawah ini
One Reply to “Juknis BOS Madrasah Tahun 2023”