logo_mts192
0%
Loading ...

Jihad Nahdlatul Ulama Memerangi Korupsi

Oleh : Muhammad Kawakib Nurul Jinan, S.H. *)

Satu diantara hal yang membuat negeri ini koyak-moyak adalah korupsi, sudah lama kita yakini perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan, dalam situasi seperti saat ini perang melawan korupsi sudah menjadi suatu kewajiban terlebih lagi untuk seorang santri.

Persoalan korupsi sudah bukan lagi isu yang elitis akan tetapi sudah menjadi percakapan dari tingkat remaja sampai kalangan orang tua, bahkan anak TK pun sudah fasih dalam menyebut kata korupsi, ini terjadi karena korupsi sudah menjadi penyakit akut stadium akhir bagi bangsa ini. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa atau viral dikenal sebagai extraordinary crime yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi.

Sebagai bagian dari entitas bangsa, jam’iyyah yang paling besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) mengemban kewajiban moral dam historikal untuk turun gunung dalam mengatasi, mencegah, bahkan memerangi musuh laten negara ini. Sejalan dengan apa yang dikatakan presiden ketiga sekaligus guru besar Nahdlatul Ulama, Abdur Rahman Wahid (Gus Dur), “negeri ini tak akan hancur oleh bencana atau perbedaan sebaliknya, negeri ini mudah hancur karena moral bejat dan korupsi”. Komitmen Nahdlatul Ulama (NU) dalam memberantas intoleransi tidak perlu diragukan lagi, cukup jelas bahwa NU benteng penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapapun yang berani memecah-belah NKRI, pasti NU akan berada di garda terdepan untuk melawannya.

Bukan hanya komitmen memberantas intoleransi saja yang dapat kita lihat dari NU. Komitmen mendukung pemberantasan korupsi juga sudah menjadi bagian dari jihad NU. Ini ditegaskan dalam Keputusan Muktamar ke-33 NU pada 2015 yang salah-satunya menyatakan: “Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang. NU harus memperkuat garis perjuangan anti-korupsi untuk melindungi ulama, jamaah, dan organisasinya, melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor, dan mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang”. Ini hanyalah sebagian kecil dari kontribusi NU dalam memerangi korupsi.

Jika kita tarik lebih dalam lagi pada Muktamar 1999, NU membahas bagaimana mencegah penyalah gunaan wewenang dalam mengelola uang negara. Pada 2002 ketika Munas Alim Ulama, NU membahas hukuman bagi koruptor, money politics, serta hibah kepada pejabat. Lalu pada Muktamar 2004, NU membahas haramnya hukum menyuap dalam penerimaan PNS. Kemudian pada Munas Alim Ulama 2006, NU mendorong asas pembuktian terbalik. Bahkan Pada Muktamar 2010, NU mendukung hukuman sadap telepon demi kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar.

Ini bukan ihwal baru bagi NU, gerakan anti korupsi adalah gerakan yang dibangun menjadi bagian dari keteladanan para ulama di pesantren-pesantren. Dari sini kita tahu bahwasannya NU sebagai organisasi sosial keagamaan mendukung penuh penguatan pencegahan korupsi. Wawasan tentang korupsi tidak boleh hanya menjadi pengetahuan tekstual, tetapi harus diinternalisasi menjadi nilai-nilai yang mempengaruhi tindakan pencegahan sekaligus membuang jauh budaya korupsi.

Perkembangan hukum anti korupsi dan juga modus-modus baru korupsi harus diketahui masyarakat seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan hal yang baru yang harus diketahui masyarakat luas.

Hubbul wathon minal iman, cinta tanah air sebagian dari iman. Mungkin itu yang saat ini terlintas dalam benak penulis, penulis yakin konsep yang selalu digaungkan KH. Wahab Hasbullah ini akan selalu menjadi pegangan Nahdliyyin dan bahwa ikhtyar NU melawan korupsi adalah sebagian dari hubbul wathon. Tidak ada bangsa yang akan berkembang dan maju jika korupsi merasuki setiap sendi dalam negri.

Hari ini 31 Januari 2021, penulis ingin mengucapkan Selamat Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke 95 kepada Nahdliyyin seluruh Indonesia. Jika dahulu NU mengeluarkan resolusi jihad untuk melawan upaya penguasaan bangsa asing, kini para santri harus kembali berjihad melawan perilaku korupsi. Semoga para santri senantiasa terus membawa spirit keagamaan yang selalu digaungkan NU, spirit Islam yang menekankan pada esensinya, bukan hanya pada moncongnya saja. Spirit Islam yang membela hak kaum miskin dan melawan mereka yang mempermainkan hukum (suap-menyuap) maupun memanfaatkan jabatan, menguras kas negara, dan mengeksploitasi kekayaan alam hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.

Penulis selalu berharap dan berkeyakinan bahwa pesantren-pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama mencetak santri-santri antikorupsi – santri yang siap memimpin masa depan bangsa ini dengan perilaku akhlakul kharimah.

* ) Bendahara MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul

Share the Post:

Join Our Newsletter