Aswaja dan Komitmen Nahdlatul Ulama

Oleh: Danang Satrio Priyono, S.Psi *)

Nahdlatul Ulama (NU) yang berideologi ahlus sunnah wal jama’ah (aswaja) lahir dengan alasan yang mendasar, antara lain: Penjajah Belanda berniat menghancurkan Islam; Rasa tanggung-jawab alim ulama sebagai pemimpin umat untuk memperjuangkan kemerdekaan dan membebaskan dari belenggu penjajahan; Rasa tanggung-jawab alim ulama menjaga ketentraman dan kedamaian tanah air serta dunia. Ajaran aswaja ini bersumber dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ (keputusan-keputusan para ulama), dan Qiyas (kasus-kasus yang ada dalam cerita al-Qur’an dan Hadits). Adapun substansi mendasar dari aswaja ini terletak pada:

  • Hukum Islam (empat madzhab, yaitu: Hanafi; Maliki; Syafi’i; dan Hambali), NU cenderung kepada Madzhab Syafi’i.
  • Ketuhanan (tauhid), NU menganut ajaran dari Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidzi.
  • Tasawuf, menganut dasar-dasar ajaran dari Imam Abu Qosim Al-Junaidi.

Nahdlatul Ulama (NU) lahir dikala Kekhalifahan Islamiyah di seluruh dunia diambang kehancuran. Tepatnya 31 Januari 1926 bertempat di kediaman K.H. Wahab Chasbullah di Surabaya, pertemuan disepakati bersama seluruh ulama dari Jawa dan Madura yang sebelumnya tergabung dalam beberapa organisasi, diantaranya: Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air); Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang); Taswirul Afkar(Majelis Diskusi) untuk membentuk satu organisasi induk selain sebagai jalan persatuan ulama juga agar dapat fokus dalam berjuang maka dibentuklah Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) yang kini menjadi rumah kita secara sosial dan spiritual. Nyatanya, agenda pertemuan ini adalah memilih ulama yang menjadi delegasi kaum Islam Jawa-Madura (ulama-ulama ini saat itu disebut sebagai golongan Islam Tradisional) untuk menghadiri Komite Hijaz di Mekkah (forum internasional). Kemudian alih-alih mengatasnamakan organisasi yang embrionya sudah ada mereka lebih bersepakat untuk membentuk Nahdlatul Ulama, hal ini disebabkan karena para ulama yang tergabung dalam Sarekat Islam (SI) terpecah atas dasar ideologi maupun praktek keagamaan sedangkan Sarekat Islam (SI) sendiri dalam prinsipnya tidak mau mencampuri urusan hal semacam itu di antara anggotanya demi persatuan organisasi Islam kala itu.

Ulama-ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama (NU) kemudian menetapkan anggaran dasar di tahun 1927, adapun kegiatan pokok yang dilaksanakan, yaitu: Memperkuat persatuan antara sesama ulama yang masih setia kepada ajaran-ajaran empat madzhab; Memberikan bimbingan tentang jenis-jenis kitab yang diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan Islam; Penyebaran-penyebaran ajaran Islam yang sesuai dengan tuntutan Madzhab Syafi’i; Memperluas jumlah madrasah dan memperbaiki organisasi di dalamnya; Membantu pembangunan masjid, langgar, dan pondok pesantren; Membantu anak-anak yatim-piatu dan fakir-miskin untuk memperoleh pendidikan. Secara langsung NU dengan kegiatan pokok yang termaktub dalam anggaran dasarnya bertujuan memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu dari empat madzhab dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam secara sosial dan keagamaan.

Nahdlatul Ulama (NU) menekankan akan pelestarian budaya setempat seperti halnya dakwah yang dilakukan oleh para wali. Akulturasi budaya lokal dengan nilai-nilai Islam diharapkan dapat terwujud sebagai jalan dakwah, sebagaimana Islam agama pembawa berkah bagi semesta alam (makhluk dan wilayah). Dengan memahami pluralisme masyarakat nusantara, NU menghindari pendekatan negasional sehingga secara organisasi maupun ajarannya tidak menimbulkan ancaman baik fisik maupun psikis bagi komunitas lainnya. Dalam konteks pluralisme, NU hadir dengan dua hal, yaitu:

  1. Perekatan identitas kebangsaan. Seperti halnya para wali, NU masuk melalui jalur budaya dengan membawa watak pluralis, hampir tidak ada komunitas budaya yang merasa terancam eksistensinya. Hal ini ada dalam kaidah hukum islam “al’adah muhakkamah” yang memberi peluang besar pada tradisi apapun untuk dikonversi menjadi bagian hukum Islam. Selama tidak menyangkut ibadah mahdah (shalat, puasa dan semacamnya) aktifitas budaya sangat mungkin dinilai sebagai kegiatan yang bermuatan agama jika memang berperan menegakkan perinsip-prinsip yang diperjuangkan Islam. Bahkan dalam batas minimal, aktifitas budaya tersebut tidak akan dilarang selama tidak merusak kemaslahatan umat.
  2. Pengembangan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW bahwa penampilan Islam yang akomodatif secara tidak langsung akan berdampak positif bagi upaya penegakan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan dengan sikap kolot dan kaku dalam aktifitas beragama, pemahaman kaku akan mereduksi hak-hak asasi dan cenderung pada eklusifitas yang berpotensi memonopoli agama (bahkan kebenaran) serta mudah menyulut resistensi kehidupan sosial beragama. Lain hal dengan sikap akomodatif justru muncul sebagai bukti totalitas pemahaman terhadap agama yang diyakini mampu menjadi rahmat bagi semesta alam. Sikap akomodatif yang lahir dari kesadaran untuk menghargai perbedaan keberagaman budaya merupakan tingkat kematangan pola pikir, sikap dan perilaku, serta kedewasaan psikologis terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Struktur yang ditampilkan Nahdlatul Ulama terdiri dari para kyai yang merupakan simbiosis ulama. Kyai (ulama) merupakan figur panutan sekaligus guru dalam kehidupan masyarakat. Menghadapi problem utama kemasyarakatan, seperti

kemiskinan, kebodohan, degradasi budaya, penyakit sosial, kesewenang-wenangan penguasa, dan ketimpangan hukum maka seyogyanya kyai harus tampil di garda depan memeranginya. Sangat naif bilamana kyai hanya sanggup memberi contoh dalam ritual-ritual keagamaan dan sekedar memberi tausiah semata. Sebab esensi ibadah mencakup dua dimensi, yaitu: Dimensi ubudiyah,

hubungan individu dengan Allah SWT; Dimensi mu’amalah, hubungan manusia dengan manusia lainnya (aspek sosial). Kedua dimensi tersebut harus berjalan simultan tanpa condong satu sisi. Kyai (ulama) merupakan pewaris ajaran Nabi Muhammad SAW (warasatul anbiya’ wal mursalin) maka yang bertanggung-jawab atas permasalahan sosial di garda depan dalam mengemban misi kenabian sepatutnya adalah para kyai (ulama).

Hingga pada usia ke-95 tahun, Nahdlatul Ulama selayaknya di awal pendirian masih ditopang oleh peran kyai (ulama) dan komunitas pesantren. Namun jarang sekali diangkat yang peranannya sangat krusial dalam pergerakan NU baik itu secara kelembagaan internal maupun politik praktis dalam sistem bernegara, adalah masyarakat akar rumput (petani, nelayan, dan pedagang kecil) yang kini disebut sebagai warga NU (Nahdliyyin) secara sosial mampu menjadi basis kekuatan. Eksistensi Nahdliyyin terpinggirkan dalam hal kesejahteraan maupun akses hak hidup mendasar lainnya, walaupun NU sudah memiliki divisi-divisi yang fokus mengurus hal demikian namun nyatanya kurang maksimal dalam tataran di lapangan. Nahdlatul Ulama (NU) merupakan milik umat bukan milik perseorangan/kelompok apalagi milik partai politik seperti tertuang dalam khittah NU 1926, selayaknya lebih mengedepankan perjuangan untuk kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman berbangsa-bernegara sesuai ahlus sunnah wal jama’ah (aswaja).

Di hari lahir Nahdlatul Ulama yang dalam situasi serba kompleks era ini semoga mampu untuk tetap menyebarkan aswaja dan meneguhkan komitmen kebangsaan. Terima kasih kepada semua Nahdliyyin yang telah menguatkan dan mengupayakan cita-cita NU demi kejayaan Islam dan keberkahan Indonesia.

Selamat Hari Lahir Nahdlatul Ulama, Teruslah Berjuang!

*) Guru MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul

2 Replies to “Aswaja dan Komitmen Nahdlatul Ulama”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *