Tata Tertib Guru

  1. Guru dan Karyawan hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Guru dan Karyawan absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang;
  3. Guru dan Karyawan hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah;
  4. Guru dan Karyawan apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah;
  5. Guru dan Karyawan apabila berhalangan hadir karena sakit disertai dengan surat keterangan dokter;
  6. Guru dan Karyawan apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari kepala Madrasah;
  7. Guru dan Karyawan apabila terlambat hadir atau meninggalkan Madrasah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Madrasah atau wakil kepala Madrasah (jika kepala Madrasah tidak berada di tempat) dan guru piket.